TARAKAN, Fokusborneo.com – Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan justru berujung pada proses hukum.
Tim kuasa hukum pelapor, Salahudin, S.H., mendampingi kliennya berinisial TA dan RS untuk melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) ke SPKT Polres Tarakan terkait dugaan penyebaran video tanpa izin dan pencemaran nama baik di media sosial, Selasa (18/8/26).
Salahudin menjelaskan, kliennya yang berinisial TA dan RS mendatangi rumah F dengan maksud membicarakan dan mencari penyelesaian secara baik-baik.
Menurutnya, keduanya memiliki hubungan pertemanan dengan Iwan Setiawan, Direktur PDAM Tarakan, sehingga kedatangan tersebut dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan persoalan secara damai.
Namun, saat tiba di lokasi, F disebut tidak berada di rumah. TA dan RS kemudian meninggalkan lokasi.
Keduanya, kata Salahudin, tidak mengetahui bahwa keberadaan mereka di lokasi tersebut direkam oleh seseorang dan kemudian videonya disebarluaskan melalui media sosial.
“Yang menjadi keberatan klien kami adalah wajah mereka ada yang terlihat dalam video tersebut. Selain itu, video tersebut diberi judul yang menyebut adanya intimidasi,” ujar Salahudin saat ditemui usai mendampingi kliennya di Polres Tarakan, Selasa (18/7/26).
Berdasarkan surat laporan bernomor LPM/603/VIII/2026/SPKT tertanggal 18 Agustus 2026, TA mengaku baru mengetahui unggahan tersebut pada Senin (17/8/2026) malam sekira pukul 23.43 Wita melalui rekannya.
Video yang diunggah oleh salah satu akun media sosial tersebut menyertakan narasi tuduhan intimidasi dan teror oleh sekelompok orang. Padahal antara narasi yang ditulis di caption dengan di video jauh berbeda.
Dalam dokumen pengaduan resmi tersebut, TA menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8/2026). Ia bersama RS mendatangi kediaman tersebut dengan niat mengajak F bermediasi secara kekeluargaan.
Niat tersebut tidak terwujud lantaran sosok yang hendak ditemui sedang tidak berada di lokasi. “Kalau memang yang dicari tidak ada di rumah, ya sudah, mereka langsung pergi. Lantas siapa yang diintimidasi?” tegas Salahudin.
Pihak pelapor merasa sangat dirugikan karena sebagian wajahnya tetap terlihat jelas dalam rekaman meski sempat disamarkan, disertai framing judul yang dinilai menyakitkan serta tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
”Saya merasa dirugikan atas narasi tersebut. Seluruh dokumen pengaduan sudah kami serahkan ke SPKT, dan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**)













Discussion about this post