Menu

Mode Gelap

Opini · 23 Des 2022 12:07 WITA ·

Parkir Dana Pemda di Perbankan : Tantangan Spending Better Daerah


					M. Fajar Hidayat
ASN pada Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Utara
Perbesar

M. Fajar Hidayat ASN pada Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Utara

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, melalui Konferensi Pers APBN KiTA November 2022 menyatakan bahwa kinerja baik APBN berlanjut hingga akhir Oktober 2022. Kinerja ini ditandai salah satunya dengan realisasi belanja negara sebesar Rp2.351,1 T atau 75,7% terhadap APBN.

Realisasi belanja negara tersebut terdiri dari Belanja K/L Rp754,1 T (79,7% terhadap APBN), Belanja Non K/L Rp917,7 T (67,7% terhadap APBN), dan Transfer ke Daerah Rp679,23 T (84,4% terhadap APBN). Belanja negara dalam APBN 2022 dimaksudkan sebagai shock absorber yang menjangkau dan melindungi seluruh masyarakat, mendukung sektor prioritas serta mendorong pemulihan ekonomi.

Ada yang menarik dalam Konferensi Pers APBN KiTA, yaitu pernyataan Menteri Keuangan terkait besarnya dana Pemda yang parkir di perbankan yang mencapai Rp278,73 T pada akhir Oktober 2022. Angka ini meningkat sebesar Rp54,89 T (24,52%) dari bulan sebelumnya atau naik tumbuh 22,94% (yoy).

width"450"

Secara wilayah, Jawa Timur menempati wilayah dengan saldo tertinggi di perbankan, diikuti Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur. Sedangkan saldo terendah ada di Sulawesi Barat.

Jika melihat pada data yang ada, tren peningkatan nominal saldo dana Pemda di perbankan akan mencapai puncaknya pada akhir Oktober. Saldo tersebut akan menurun tipis pada bulan November dan menurun drastis pada akhir Desember. Dari kondisi ini jelas terlihat adanya pola penumpukan anggaran di akhir tahun, sebuah kondisi yang tidak baik jika ditinjau dari sisi kualitas pelaksanaan anggaran.

Masih tingginya saldo dana Pemda yang terparkir di perbankan ini disebabkan antara lain: (1) kenaikan pendapatan yang cukup signifikan, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Transfer ke Daerah (TKD); dan (2) belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan bulan Oktober 2022.

Kenaikan Pendapatan

Sampai akhir Oktober 2022, keuangan daerah (agregat nasional) mencatatkan kinerja yang cukup baik dari sisi pendapatan ditandai dengan realisasi sebesar Rp867,26 T (76,5% dari target) atau tumbuh 0,7% (yoy). PAD terealisasi sebesar Rp242,99 T, tumbuh signifikan sebesar 11,76% (y-o-y). Sumber perolehan PAD tersebut didominasi oleh Pajak Daerah (73,9%), diikuti oleh Lain-lain PAD yang sah (19,8%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (3,7%), dan Retribusi Daerah (2,5%).

Sebagai sumber penerimaan terbesar, pajak daerah juga mencatakan kinerja pertumbuhan tertinggi dari sumber penerimaan lainnya yang juga bertumbuh, yaitu 16,01%, yang disumbang dari jenis pajak yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir, dan BPHTB. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas perekonomian masyarakat di daerah semakin membaik.

Kenaikan PAD memberikan sinyal positif dalam upaya peningkatan kemandirian daerah. Dengan PAD yang tinggi, maka ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari Pusat akan semakin berkurang.
Pertumbuhan PAD pasca pandemi Covid-19 sejalan dengan tujuan digelontorkannya APBN dengan angka defisit melebihi 3%, yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan memperluas program jaminan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan dapat bangkit lebih cepat.

Sementara itu, penyaluran TKD secara nominal telah mencapai Rp679,23 T, tumbuh 5,7% dari tahun 2021 (yoy). Perlu diketahui, sampai saat ini TKD masih merupakan komponen terbesar dalam postur pendapatan daerah, yakni 66,3%, diikuti PAD 28%, dan pendapatan lainnya 5,7%. Dominasi TKD menandakan bahwa ketergantungan dari transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi.

Belanja Daerah Belum Optimal

Per 31 Oktober 2022, belanja APBD mencatatkan realisasi sebesar Rp732,9 T atau 61,2% dari APBD, tumbuh 3,5% dari periode yang sama tahun lalu (yoy). Jenis belanja pegawai masih menempati porsi terbesar, diikuti belanja barang dan belanja lainnya.

Sedangkan belanja modal memiliki realisasi paling kecil. Melihat dari besaran realisasi yang masih 61,2% pada akhir Oktober, maka masih terdapat sisa anggaran sebesar 38,8% yang harus direalisasikan dalam 2 bulan yang tersisa di tahun 2022. Jelas sekali terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.

Merujuk kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, diatur bahwa target penyerapan anggaran pada triwulan III ditetapkan per jenis belanja yaitu: (1) belanja pegawai 75%; (2) belanja barang 70%; (3) belanja modal 70%; dan (4) belanja bantuan sosial 75%. Ketentuan ini memang hanya berlaku bagi Kementerian Negara/Lembaga (K/L), namun setidaknya dapat dijadikan perbandingan atau rujukan sekiranya daerah tidak mengaturnya, bahwa realisasi belanja daerah masih jauh dari target 70%. Dapat dikatakan juga bahwa belanja daerah belumlah optimal.

Tantangan Spending Better

Spending better atau belanja yang lebih berkualitas, ditahbiskan kepada belanja yang dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang dilakukan secara efisien dan efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel (Juanda et al, 2014).

Belanja berkualitas mengedepankan konsep value for money, artinya setiap rupiah uang APBN yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi rakyat. Manfaat bagi rakyat pun harus diperhatikan, bahwa semakin cepat manfaat itu dirasakan oleh masyarakat maka akan semakin baik, sehingga belanja harus tepat waktu, atau jika mungkin dilakukan akselerasi dalam pelaksanaannya.

Belanja negara yang berkualitas juga seharusnya bebas dari belanja yang tidak semestinya. Belanja yang tidak semestinya dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori (Hesda, 2017), yaitu: 1) overspending (belanja yang melebihi kebutuhan); 2) misspending (belanja yang tidak sesuai kebutuhan); 3) underspending (belanja yang tidak terlaksana; dan 4) fraud spending (belanja yang melanggar ketentuan hukum).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tahun 2022 fokus pada kualitas belanja. Untuk mewujudkannya, dalam perspektif pelaksanaan anggaran terdapat perubahan paradigma dari tata kelola menjadi kualitas pelaksanaan anggaran.

Kenaikan pendapatan daerah akibat kenaikan PAD yang signifikan dan tingginya penyaluran TKD di bulan Oktober dari Pemerintah Pusat, yang tidak diimbangi dengan pelaksanaan belanja di daerah mengakibatkan kenaikan saldo dana Pemda di perbankan.

Jika dikaitkan dengan belanja berkualitas, besarnya dana Pemda yang terparkir di perbankan sampai akhir Oktober dapat mengganggu upaya untuk mewujudkan belanja yang berkualitas di daerah. Hal ini berarti masih banyak belanja yang menumpuk dan harus direalisasikan di akhir tahun.

Penumpukan anggaran mungkin akan dapat diselesaikan sampai akhir tahun, namun ini tidak sesuai dengan konsep belanja berkualitas yang tepat waktu, dimana manfaat belanja baru bisa dirasakan masyarakat di akhir tahun.

Pemerintah Daerah harus mulai memperhatikan kondisi ini demi mewujudkan belanja daerah yang berkualitas, yang efisien, efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel. Peningkatan kualitas perencanaan, anggaran, akselerasi belanja, dan peningkatan kualitas output perlu menjadi concern untuk menjamin outcome sampai ke masyarakat sehingga value for money dalam belanja daerah dapat dioptimalkan.

Langkah Strategis

Fenomena parkir dana Pemda di perbankan sampai akhir tahun telah menjadi tren dari tahun ke tahun yang berbanding lurus dengan penumpukan anggaran di akhir tahun. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan spending better daerah.

Dibutuhkan perubahan paradigma agar pelaksanaan anggaran di daerah lebih berkualitas.

Selain perubahan paradigma, dalam rangka mewujudkan spending better dan mendukung pemulihan ekonomi di daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, meningkatkan kualitas perencanaan, melalui reviu DPA secara berkala, konsolidiasi revisi anggaran, memastikan jadwal seluruh kegiatan dan rencana kebutuhan dana serta jadwal penarikan.

Kedua, meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, dengan memastikan seluruh unit SKPD melaksanakan kegiatan sesuai DPA, memastikan DPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output, dan memastikan deviasi antara rencana dan realisasi tidak melebihi 5%.

Ketiga, akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek, melalui penetapan pejabat perbendaharaan dan juknis kegiatan paling lambat satu bulan setelah DPA terbit atau diterima, percepatan pemenuhan dokumen pendukung kegiatan, memperhatikan karakteristik kegiatan agar dapat terlaksana tepat waktu, menetapkan target penyerapan triwulanan, dan segera melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo atau selesai tepat waktu.

Keempat, akselerasi pengadaan barang/jasa (PBJ), melalui pelaksanaan PBJ di awal tahun, memastikan PBJ di bawah Rp200 juta telah selesai di triwulan I, memastikan seluruh PBJ selesai paling lambat triwulan III, dan memperhatikan kebijakan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kelima, meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran dana bansos dan banper, melalui penetapan pedoman umum dan juknis di awal tahun, percepatan verifikasi dan validasi penerima, penetapan SK, dan penyaluran sesuai rencana atau bertahap tanpa menunggu data terkumpul seluruhnya terlebih dahulu.

Keenam, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), melalui pembatasan belanja operasional dengan urgensi rendah, prioritasi kegiatan, meningkatkan efektivtas dan efisiensi, mengutamakan pencapaian output dan outcome, optimalisasi digital payment, optimalisasi pemanfaatan IT dalam kegiatan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Ketujuh, meningkatkan monitoring dan evaluasi, melalui optimalisasi monitoring dan ealuasi secara periodik baik dari pimpinan maupun aparat pengawasan baik internal maupun eksternal.

Melalui langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kegiatan terlaksana tepat waktu, bahkan dapat diakselerasi, sehingga belanja dapat terealisasi tepat waktu, output cepat tercapai, saldo dana di perbankan dapat diminimalisir, dan outcome dari belanja daerah dapat segera dinikmati masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.(*)

Oleh:

M. Fajar Hidayat – ASN pada Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Utara

 

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 162 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Pancasila Nilai yang Tak Pernah Usang

1 Juni 2024 - 08:10 WITA

blank

Terus Mengabdi Jangan Berhenti

22 Mei 2024 - 19:47 WITA

blank

Urgensi Kebangkitan Desa Pasca Terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

15 Mei 2024 - 21:06 WITA

blank

Pendidikan dan Original Kebangsaan

2 Mei 2024 - 13:03 WITA

blank

Implikasi Yuridis Perolehan Suara Calon Legislatif Mantan Narapidana Dengan Ancaman 5 Tahun Yang Diketahui Pasca Pemungutan Suara

18 April 2024 - 14:37 WITA

blank

Ramadhan Kareem

14 Maret 2024 - 12:02 WITA

blank
Trending di Opini