TARAKAN – Panitia Khusus 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kaltara tahun 2022-2052.
Uji publik yang dilaksanakan di ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Kamis (4/8/22), mengundang kepala daerah se-Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Kota di Kaltara, BPBD Provinsi Kaltara, Akademisi, BEM, perusahaan, BUMD, organisasi masyarakat dan seluruh stakeholder terkait lingkungan. Hadiri juga Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara.
“Harapan kita dengan adanya public hearing semakin memperkaya isi dari pada raperda RPPLH, karena raperda ini perintah Undang-undang. Ini kalau tidak kita bahas cepat dan setujui bersama, tentu akan menghambat kepala daerah dimasing masing kabupaten/Kota untuk membuat rancangan perda PPLH nya,” kata Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto.


Dijelaskan Supa’ad, ranperda tentang RPPLH ini adalah induknya, makanya perlu lebih cepat untuk diselesaikan. Sebab raperda ini hanya mengatur tentang dokumen isi strategis dan kebijakan strategis selama 30 tahun kedepan.



“Kenapa 30 tahun kedepan, itu sudah di amanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Ini wajib hukumnya, karena ini perintah Undang-undang. Kenapa ko hanya 20 pasal, karena memang pasal-pasal itu sifatnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 jadi kita harus sama persepsi,” jelas politisi Nasdem.
Dikatakan Supa’ad, setelah disahkan, perda tentang RPPLH ini, menjadi acuan semua dalam penyusunan dokumen perencanaan lingkungan hidup di Provinsi Kaltara dan sebagai induk raperda di Kabupaten/Kota.


Ditambahkan Supa’ad, salah satu masukan yang disampaikan peserta uji publik untuk penyempurnaan ranperda tentang RPPLH, terkait tentang mengembang kearifan lokal. Sehingga DPRD sebagai perwakilan masyarakat, kearifan lokal ini menjadi kajian pertama karena sudah dilakukan oleh masyarakat Kaltara sebelum Undang-undang dibuat.
“Sebenarnya masyarakat, lembaga adat itu sudah lebih dahulu menjaga lingkungan itu, sehinggal kearifan lokal seperti pembukaan ladang untuk tanam padi, itu juga akan di atur didalamnya. Supaya masyarakat tidak menjadi masyarakat yang tertuduh menjadi pembakar hutan, padahal mereka lebih arif dalam menjaga lingkungan,” beber Supa’ad.
Diterangkan Supa’ad, setelah uji publik, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama tim Pansus untuk menyempurnakan pasal demi pasal berdasarkan masukan yang diterima. Berikutnya, rapat gabungan Komisi untuk dengar pendapat semua masing-masing anggota DPRD Provinsi Kaltara.

“Anggota DPRD ini kan bersumber dari 4 dapil, sehingga dari dapil masing-masing akan menyuarakan untuk menyempurnakan lagi sampai dengan tahap akhir persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD,” ucap pria juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem Kaltara.
Supa’ad berharap paling tidak ada acuan dokumen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai rujukan kepala daerah di Kabupaten dan Kota di Kaltara untuk merumuskan raperda yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup ini kan jangka panjang, bahkan KIPI dan lain sebagainya sudah diatur di dalam arahan lingkungan hidup itu sendiri,” tutup Supa’ad.(Mt/Adv)