TARAKAN – Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan beberapa waktu lalu soal hibah lahan, Komisi 1 DPRD Kota Tarakan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Rdp) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/10/24).
Rdp yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 Baharudin, menghadir pihak pemerintah yang diwakili Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Bagian Aset BPKPAD.
Wakil Ketua Komisi 1 Baharudin mengatakan ada tiga lokasi tanah yang akan dihibahkan Pemerintah Kota diantaranya dua di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat dan satu di Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara.
“Pada prinsipnya sudah dijelaskan, itu hal biasa terkait hibah. Bentuknya kita memberi tidak ada tukar menukar, tapi nilai manfaatnya akan kita dapatkan,” katanya.
Hanya saja yang perlu digaris bawahi, kata Politisi Golkar hibah lahan ini adalah hal yang baik bagi semuanya. Makanya sebelum dihibahkan, semua permasalahan yang timbul diselesaikan terlebih dahulu.
Baca juga : Tinjau Jalan Masuk SMA Negeri 5, Komisi 1 DPRD Tarakan Berharap Tidak Bermasalah
“Sedikit ada masalah itu di Kasiba (Kawasan Siap Bangun) di Sabindo, karena saya lihat di kiri kanan jalan ada kebun masyarakat. Nah itu harus kita clearkan terlebih dulu jangan sampai kita hibahkan, terjadi benturan antara dengan si penerima hibah itu kita jaga,” pesannya.
Tetapi terlepas dari semua itu, pada prinsipnya Komisi 1 mendukung hibah lahan yang diperuntuhkan untuk kepentingan masyarakat luas. Sebenarnya lahan untuk pembangunan SMA Negeri 5 dan Pangkalan Udara (Lanud) Anang Busra tidak ada masalah, hanya saja di Kasiba perlu diselesaikan terlebih dahulu segala persoalan yang ada.
“Untuk keputusannya, kita serahkan semuanya pada rapat internal DPRD. Seperti apa hasilnya nanti apakah disetujui atau tidak, karena surat persetujuan hibah lahan ini ditunggu Pemkot juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan H. Ir. Edy susanto M.si menjelaskan lahan akan dihibahkan Pemkot ke Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) untuk pembangunan SMA Negeri 5, luasnya 14.600 M2. Lahan tersebut, diperoleh dari pengadaan tahun 2010-2011.
“Itu tanah milik Pemkot Tarakan yang tercatat pada KIB Kecamatan Tarakan Barat. Status kepemilikan Sertifikat Hak Pakai 00277 dan lokasinya di Jalan Hasanudin Kelurahan Karang Anyar Pantai,” jelasnya.
Baca juga : Komisi 1 Tinjau Lahan Pemkot Akan Dihibahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, Ini Pesannya
Edy menambahkan lahan yang akan diberikan kepada TNI AU dalam hal ini Lanud Anang Busra dengan peruntukan untuk Pangkalan, juga milik Pemkot Tarakan yang tercatat pada KIB DPRKPP dan di peroleh dari pengadaan tanah di tahun 2009– 2013 luasnya 318.994 M2.
“Pada tahun 2020, Pemkot telah menghibahkan akses jalan seluas 17.904 M2. Dan kita akan menghibahkan lagi di tahun 2024 dengan luas 301.040 M2. Itu lokasinya di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat,” bebernya.
Sedangkan lahan akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Tarakan dengan peruntukan untuk Kantor, diterangkan Edy itu juga tanah milik Pemkot Tarakan yang tercatat pada KIB DPRKPP dan di peroleh dari pengadaan di tahun 2003-2004 dengan luas 1.361.500 M2.
“Status kepemilikan Sertifikat Hak pengelolaan 01 Tahun 2005. Luas tanah yang akan di hibahkan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan adalah seluas 20.000 M2 dan lokasi di Kasiba di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara,” tutupnya.(**)
Discussion about this post