• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Tana Tidung Imbau Paslon Tertibkan APK Saat Masa Tenang

by Redaksi
23 November 2024 12:57
in Politik
A A

Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah bersama KPU dan instansi menggelar rapat koordinasi jelang masa tenang. Foto : Bawaslu KTT

TANA TIDUNG – Dalam rangka melaksanakan pencegahan dugaan pelanggaran pada masa tenang Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terbitkan surat imbauan.

Surat imbauan tersebut di tujukan kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, partai politik dan tim kampanye.

Baca Juga

Pansus LKPJ DPRD Kaltara Tinjau Proyek Pembangunan di Malinau, Sektor Pendidikan Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kaltara Dukung Penuh Penjajakan Investasi Migas dengan Qatar, Perkuat Ketahanan Energi

Nasir: Raperda Perkebunan Berkelanjutan Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Sekadar Investor

DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi LKPJ Walikota TA 2025, Ini Catatan Wajib Ditindaklanjuti Pemkot 

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Pasal 39 ayat (3) menyebutkan: Alat peraga Kampanye harus sudah
dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan
suara. Pasal 39 ayat (4): Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

“Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 (dua) diatas, diimbau kepada
Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, untuk tidak melakukan Kegiatan Kampanye pada masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024,” jelas Ardiansyah.

Tidak hanya itu, menertibkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye-nya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (3) tersebut diatas;

“Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana ketentuan huruf b dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (4) tersebut diatas,” beber Ardiansyah.

Bawaslu juga menegaskan, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga :Bawaslu Tana Tidung Lakukan Pemetaan Potensi TPS Rawan

“Terhadap Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang pada masa tenang maka dianggap telah melakukan Kampanye diluar jadwal,” tegasnya.

Jika aturan ini dilanggar, paslon akan dikenakan sanksi penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 Rb atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan melaksanakan Patroli di masa tenang sehingga apabila masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang akan di tertibkan Oleh
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Tim.

Apabila terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung
serta tim menghalang-halangi, menjalankan tugas pengawasan
dianggap telah melanggar ketentuan pasal 198A undang–undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling
lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp.
24.000.000,00,” pungkasnya. (**)

Tags: Alat Peraga KampanyeBerita PilkadaHeadlineKPU Tana Tidungmasa tenangpaslonPilkada Tana Tidung 2024

Berita Lainnya

Pansus LKPJ DPRD Kaltara Tinjau Proyek Pembangunan di Malinau, Sektor Pendidikan Jadi Sorotan
Parlemen

Pansus LKPJ DPRD Kaltara Tinjau Proyek Pembangunan di Malinau, Sektor Pendidikan Jadi Sorotan

22 April 2026 17:46
Ketua DPRD Kaltara Dukung Penuh Penjajakan Investasi Migas dengan Qatar, Perkuat Ketahanan Energi
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Dukung Penuh Penjajakan Investasi Migas dengan Qatar, Perkuat Ketahanan Energi

22 April 2026 17:27
Pansus II DPRD Kaltara Prioritaskan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Perkebunan Berkelanjutan
Parlemen

Nasir: Raperda Perkebunan Berkelanjutan Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Sekadar Investor

22 April 2026 15:09
DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi LKPJ Walikota TA 2025, Ini Catatan Wajib Ditindaklanjuti Pemkot 
Parlemen

DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi LKPJ Walikota TA 2025, Ini Catatan Wajib Ditindaklanjuti Pemkot 

22 April 2026 14:44
Pansus II DPRD Kaltara Prioritaskan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Perkebunan Berkelanjutan
Parlemen

Pansus II DPRD Kaltara Prioritaskan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Perkebunan Berkelanjutan

22 April 2026 07:27
Dapot Sinaga Soroti Pola Pengerjaan Proyek Pemkot Tarakan Menumpuk di Akhir Tahun
Parlemen

DPRD Tarakan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025, Tekankan Lelang Jabatan dan Optimalisasi Aset

21 April 2026 21:05
Next Post

Masyarakat Sulawesi Bersatu Kawal Kemenangan ZIAP 

DPK Kaltara Jangkau Siswa Sekolah Lewat Pusling Goes To School

Tokoh Muhammadiyah Kaltara Nilai Zainal Paliwang Sosok Pemimpin Membumi 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pansus LKPJ DPRD Kaltara Tinjau Proyek Pembangunan di Malinau, Sektor Pendidikan Jadi Sorotan

Pansus LKPJ DPRD Kaltara Tinjau Proyek Pembangunan di Malinau, Sektor Pendidikan Jadi Sorotan

22 April 2026 17:46
Ketua DPRD Kaltara Dukung Penuh Penjajakan Investasi Migas dengan Qatar, Perkuat Ketahanan Energi

Ketua DPRD Kaltara Dukung Penuh Penjajakan Investasi Migas dengan Qatar, Perkuat Ketahanan Energi

22 April 2026 17:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP