TARAKAN, Fokusborneo.com – Masalah aksesibilitas transportasi bagi penumpang di Bandara Internasional Juwata Tarakan menjadi bahasan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Selasa (14/4/26).
Dalam rapat tersebut, legislator menekankan pentingnya solusi konkret jika ojek pangkalan tidak mendapatkan ruang untuk menjemput penumpang di area dalam bandara.
Rapat ini dihadiri pihak Otoritas Bandara Juwata, Koperasi Avia Jasa, serta perwakilan ojek bandara untuk mencari titik temu terkait aturan penjemputan penumpang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Habusan, menyoroti keterbatasan pilihan transportasi bagi penumpang yang enggan menggunakan jasa taksi bandara.
Ia mengusulkan agar pihak bandara atau koperasi menyediakan sarana transportasi tambahan jika ojek pangkalan tetap dilarang masuk.
”Kalau memang tidak diizinkan (ojek menjemput), saya pribadi minta dari pihak bandara atau koperasi menyiapkan angkutan untuk memberikan angkutan keluar bandara bagi penumpang yang ingin mencari transportasi lain,” ujar Habusan.
Selain masalah akses, Habusan juga mengeluhkan inkonsistensi tarif taksi bandara yang dialaminya sendiri.
Ia menceritakan pengalamannya saat pulang ke Mamburungan, di mana tarif yang dipatok seringkali melebihi ketentuan yang tertera di papan pengumuman dengan alasan lokasi rumah yang masuk ke area dalam.
”Di tarifnya kan sudah ditentukan, kalau Mamburungan ya Mamburungan keseluruhan, jangan dilihat dekat atau jauhnya. Faktanya di lapangan tidak seperti itu,” tegasnya.
Senada dengan Habusan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin, juga memberikan opsi serupa sebagai jalan tengah bagi penumpang yang memiliki keterbatasan anggaran atau memang ingin menggunakan jasa ojek.
”Sekiranya ini (ojek) tidak bisa direlokasikan atau tetap berada di area masjid, kalau bisa disediakan satu bus agar penumpang yang tidak bisa naik taksi bisa diangkut ke lokasi pangkalan mereka (ojek),” kata Baharudin.
Menurut Baharudin, penyediaan satu unit bus pengantar atau shuttle bus hingga ke gerbang luar atau jalan raya akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses transportasi publik yang lebih terjangkau tanpa melanggar aturan internal koperasi bandara.
DPRD Kota Tarakan berharaplangkah tindak lanjut dari otoritas bandara dan pihak pengelola jasa transportasi terkait usulan penyediaan fasilitas bus pengantar tersebut guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat luas.(*/mt)














Discussion about this post