TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan serius terkait hak-hak pekerja di PT Siantar Tara Sejati dan PT Siginjai Bintang Sakti Site Tarakan, Rabu (15/4/26).
Rapat ini dilakukan menyusul adanya aduan dari puluhan karyawan yang mengeluhkan pembayaran upah yang sering tertunda dan tidak sesuai aturan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan dari sedikitnya 25 karyawan di Tarakan yang menjadi korban penunggakan gaji.
Ironisnya, berdasarkan informasi dari pihak PLN selaku pengguna jasa, kewajiban pembayaran kepada vendor diklaim telah diselesaikan, namun dana tersebut tidak kunjung disalurkan kepada para pekerja oleh pihak manajemen perusahaan.
Dalam proses penyelesaian masalah ini, Adyansa menyayangkan sikap manajemen PT Siantar dan PT Siginjai yang dinilai tidak memiliki iktikad baik karena sempat mangkir dari panggilan sebelumnya.
“Kami panggil, ternyata tidak ada iktikad baiknya untuk hadir. Berarti ini kan ada hal yang lain. Kami mau tahu jangan sampai PT Siantar ini memang selalu membangkang aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegas Adyansa.
Sebagai langkah tegas, DPRD Kota Tarakan akan melibatkan instansi lintas sektoral, mulai dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, hingga pihak PTSP untuk mengevaluasi perizinan perusahaan tersebut.
DPRD juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada solusi konkret.
“Kalau perlu kami akan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk melaporkan hak-hak ketenagakerjaan masyarakat Kota Tarakan yang menjadi korban,” tambah Adyansa.
Pemerintah daerah diingatkan untuk tidak segan memberikan sanksi tegas, baik berupa sanksi administratif, teguran materi, hingga sanksi hukum jika perusahaan terbukti terus melanggar aturan pengupahan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan karyawan berharap agar sistem pengupahan dikembalikan ke jalur yang benar.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pada bulan Januari lalu, pembayaran gaji bahkan dilakukan dengan cara dicicil hingga lima kali dalam satu bulan, yang dinilai sangat memberatkan pekerja.
DPRD berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga hak seluruh karyawan terpenuhi sepenuhnya, mengingat PT Siantar merupakan perusahaan besar yang seharusnya mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerjanya.(*/mt)














Discussion about this post