TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Implementasi sistem pendidikan di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, SH., MH., bersama Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo, SH., menghadiri Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Benuanta, Gedung Gabungan Dinas II, Senin (20/4/26).
Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Sekretariat Daerah (Sekda) ini, bertujuan untuk membedah mekanisme terbaru yang menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) konvensional untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, menjelaskan transisi dari PPDB ke SPMB bukan sekadar perubahan nama.
”SPMB dirancang untuk menghadirkan proses seleksi yang lebih terbuka, adil, dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Meski mendukung langkah inovatif ini, DPRD Provinsi Kaltara memberikan sejumlah catatan kritis.
Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, memberikan penekanan khusus pada efektivitas penyebaran informasi. Ia menyoroti wilayah-wilayah yang memiliki kendala geografis dan akses digital.
”Perlu ada langkah konkret agar informasi ini benar-benar sampai ke masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti Nunukan yang akses informasinya masih terbatas dan tidak semua masyarakat aktif menggunakan media sosial,” tegas Tamara.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo, menggarisbawahi pentingnya distribusi informasi yang masif di daerah padat penduduk.
Menurutnya, pemahaman yang baik di tingkat akar rumput akan menciptakan ekosistem pendidikan yang kompetitif namun tetap berkeadilan.
”Di daerah seperti Tarakan yang padat penduduk, penyampaian informasi secara langsung sangat krusial. Kita ingin semua anak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa terkecuali, sehingga sosialisasi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ruman.
Melalui pertemuan ini, DPRD Kaltara menegaskan akan terus mengawal jalannya SPMB 2026/2027. Fokus utama lembaga legislatif tersebut adalah memastikan bahwa kebijakan pendidikan tetap berjalan di atas prinsip transparansi, inklisivitas dan keadilan.
Sehingga, proses seleksidapat dipantau publik. Selain itu, memberikan ruang bagi penyandang disabilitas (SLB) dan masyarakat kurang mampu. Serta menghilangkan kesenjangan informasi antara kota dan desa.
Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, diharapkan tidak ada lagi calon siswa yang tertinggal dalam memperoleh akses pendidikan hanya karena kendala administratif atau kurangnya informasi.(**)














Discussion about this post