TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna XXI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/4/26).
Rapat internal dihadiri pimpinan dan anggota DPRD ini, berfokus pada penetapan rancangan keputusan terkait rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, memberikan catatan kritis terkait evaluasi LKPJ.
Politisi PAN itu menyoroti minimnya langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi dewan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
”Sudah dua tahun kita melakukan pembahasan, namun tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mengevaluasi ini. Masalah yang sama terus muncul kembali,” tegas Harjo dalam interupsinya.
Harjo mengingatkan pembahasan LKPJ seharusnya tidak hanya menjadi formalitas tahunan.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas pemerintah agar hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan uji petik di lapangan tidak terbuang percuma.
”Saran dalam rekomendasi Pansus, dimasukkan harus ada batasan waktu yang konkret agar masalah ini selesai. Jangan sampai tahun depan masalah yang sama kembali lagi tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Ia bahkan sempat melontarkan opsi penolakan LKPJ sesuai aturan yang berlaku jika pemerintah tidak menunjukkan tanggung jawab serius.
Menurutnya, jika LKPJ ditolak, pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan hal-hal yang dievaluasi DPRD.
Harjo berharap agar rekomendasi yang diberikan DPRD benar-benar dijalankan dan tidak hanya sekadar menjadi dokumen di atas meja. Hal ini dianggap krusial untuk memperkuat fungsi kelembagaan DPRD dalam mengawal pembangunan di Kota Tarakan.(*/mt)














Discussion about this post