TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyoroti pentingnya optimalisasi aset daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini mencuat dalam Rapat Paripurna XXI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Pertemuan DPRD, Selasa (21/4/26).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menekankan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memiliki banyak aset potensial yang saat ini belum terkelola dengan maksimal atau tidak berpenghuni.
Menurutnya, aset-aset tersebut seharusnya bisa menjadi sumber PAD jika dikelola dengan skema penyewaan yang tepat.
Namun, Adyansa memberikan catatan mengenai nilai sewa yang saat ini dinilai terlalu membebani calon pengelola dari pihak swasta seperti sewa Tarakan Art Convention Center (TACC).
”Ini bisa dimanfaatkan menjadi PAD kita. Tapi catatan mungkin harga dan lain-lainnya bisa dikomunikasikan kembali untuk diubah. Sebenarnya bagus sekali untuk disewakan ke swasta, tapi harganya luar biasa sampai Rp200-300 juta per tahun. Kalau diturunkan lagi, kemungkinan ada pengusaha yang mau menyewa,” ujar Adyansa.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Sukir, turut menyoroti operasional aset publik lainnya, khususnya TACC dan kawasan wisata Ratu Intan.
Sukir menilai tingginya biaya retribusi masuk dan sewa gedung menjadi penghambat utama minimnya kunjungan masyarakat dan minat penyewa.
Politisi PKS itu mengungkapkan tarif retribusi masuk ke Ratu Intan yang mencapai Rp35.000 untuk wisatawan lokal dan Rp50.000 untuk wisatawan mancanegara membuat objek wisata tersebut sepi pengunjung.
”Mohon maaf, dari periode pertama kami menganggarkan banyak uang ke sana, tapi apa hasilnya? Selama ini tidak ada orang berkunjung karena retribusinya mahal, sementara apa yang dipasarkan di sana belum ada,” tegas Sukir.
Terkait penyewaan gedung TACC dan pengelolaan Ratu Intan, Sukir meminta agar pemkot melalui dinas terkait melibatkan anggota dewan dalam pembahasan penentuan nominal retribusi di masa mendatang.
Tujuannya agar harga yang dipatok pantas dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat Tarakan.
”Tolong menjadi PR kita bersama. Bagaimana ketika kita mengeluarkan uang banyak (anggaran pembangunan), kita juga bisa mendapatkan kembali sebagai PAD,” tutupnya.
Rapat internal yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD ini berfokus pada penetapan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota TA 2025 sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah demi perbaikan layanan dan peningkatan pendapatan daerah di masa depan.(*/mt)














Discussion about this post