TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus menunjukkan keseriusan dalam mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Pertemuan lanjutan untuk membahas draf regulasi ini, berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (30/4/26).
Dalam pembahasan yang dipimpin Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kaltara, H. Aluh Berlian, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie serta Anggota Pansus lainnya, Kornie Serliany.
Anggota Pansus III DPRD Kaltara, H. Moh. Nafis, menjelaskan pembahasan saat ini dilakukan secara mendalam dengan membedah draf pasal per pasal.
”Draf regulasi ini memiliki total 96 pasal, dan hingga pertemuan hari ini, kami sudah menuntaskan pembahasan hingga 60 an pasal,” ujar Nafis.
Nafis menegaskan urgensi Raperda ini adalah untuk menciptakan payung hukum yang kuat terkait retribusi penggunaan permukaan air Sungai Kayan.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola retribusi yang selama ini berjalan.
”Selama ini, pemanfaatan permukaan air, termasuk oleh perusahaan-perusahaan besar seperti sektor pertambangan, memang sudah ada. Namun, perlu diperkuat dengan payung hukum yang jelas agar tarif retribusi yang diterapkan tidak menyalahi aturan,” tambahnya.
Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga potensi sumber daya air sungai dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah.
Pembahasan ini melibatkan berbagai instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, serta didampingi unsur Kejaksaan Tinggi dan Bagian Hukum.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Terkait target penyelesaian, Pansus III optimis dapat menuntaskan draf tersebut dalam waktu dekat.
“Kami diberikan waktu selama enam bulan. Targetnya, pada Juni nanti sudah harus selesai dan finalisasi ke Kementerian,” pungkas Nafis.(*/mt)















Discussion about this post