TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi persoalan lahan milik warga yang disinyalir masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), Senin (10/8/26).
Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan ini, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin.
RDP tersebut dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Tarakan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, serta manajemen PT Medco E&P Tarakan.
Turut hadir pula Camat Tarakan Timur, Lurah Mamburungan, Ketua RT 09 Kelurahan Mamburungan Usman, serta warga yang bersangkutan, yakni Rifai dan Septianda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin, menegaskan posisi dewan dalam RDP ini bertindak sebagai fasilitator untuk mediasi, bukan pengambil keputusan lembaga peradilan.
“Dewan hanya memfasilitasi, bukan mengambil suatu keputusan. Kami ingin mendengar pendapat dan mendengarkan terlebih dahulu dari masyarakat yang melakukan pengaduan,” ujar Baharudin.
Persoalan ini bermula dari permohonan penerbitan sertifikat lahan yang diajukan Rifai dan mitra usahanya, Septianda. Dalam penyampaiannya di hadapan forum, perwakilan warga menjelaskan kendala sertifikasi lahan seluas sekitar 1 hektar (atau area efektif sekitar 9.000 meter persegi) yang digarap untuk budidaya kepiting soka.
“Pengajuan tersebut sempat tertahan di loket BPN dengan alasan lokasi lahan dianggap masuk dalam radius atau kawasan operasional Pertamina/WKP,” ujar Rifai.
Rifai mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. Sebab, dari peninjauan lapangan, terdapat lahan milik warga lain yang berjarak sangat dekat dengan sumur pemboran.bahkan hanya sekitar 1 meter namun berhasil menerbitkan sertifikat.
Sementara itu, lahan tambak miliknya berjarak sekitar 50 meter dari titik sumur justru mengalami kendala. Rifai berharap melalui RDP ini ada solusi dan kebijakan yang adil agar kepastian hukum lahan tambak mereka dapat diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD meminta masukan teknis dari instansi terkait. Perwakilan dari Dinas PUTR Kota Tarakan menyampaikan untuk menentukan status legalitas dan rencana tata ruang secara presisi, dibutuhkan data titik koordinat lokasi yang akurat.
“Untuk mengetahui pola ruang di suatu daerah secara pasti, kami memerlukan data titik koordinat lokasinya. Pola ruang wilayah cukup luas, sehingga data koordinat tersebut penting agar kami dapat memetakan posisi lahan secara tepat,” jelas Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Tarakan, Sahbudi.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Tarakan berharap seluruh pihak, baik BPN, Dinas PUTR, Pertamina/PT Medco E&P, maupun pemerintah setempat dapat melakukan pencocokan data teknis dan tata ruang guna mencari titik terang serta jalan keluar yang adil bagi masyarakat penggarap lahan.(**)













Discussion about this post