TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan mendesak kejelasan status lahan terkait radius zona keamanan sumur minyak di kawasan Mamburungan.
Langkah ini diambil guna mengatasi ketidakpastian penerbitan sertifikat tanah warga yang terindikasi masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/26).
RDP memfasilitasi aduan warga Mamburungan, Rifai dan Septianda, yang didampingi Ketua RT 09 Usman dan Camat Tarakan Timur. Turut hadir perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan, BPN Kota Tarakan, serta manajemen PT Medco E&P Tarakan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Habusan, menegaskan berdasarkan tinjauan tata ruang dari Dinas PUTR, lokasi yang disengketakan sebenarnya diperuntukkan bagi perikanan budidaya dan pemukiman, bukan kawasan pertambangan.
Ia meminta BPN dan pihak terkait transparan agar tidak timbul kesan tebang pilih dalam penerbitan sertifikat.
”Pemohon merasa ada tebang pilih, kenapa ada lahan yang bisa diterbitkan sertifikatnya dan ada yang tidak. BPN harus menjelaskan alasan pastinya, apakah ada surat penolakan atau pemberitahuan resmi dari Pertamina maupun Medco, agar masalah ini tidak melebar,” ujar Habusan.
Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo, S.Tr menjelaskan kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat disebabkan adanya aturan buffer zone atau zona keamanan sumur minyak Pertamina setebal 50 hingga 100 meter.
Di kawasan Pamusian dan sekitarnya saja, tercatat ada sekitar 1.400 titik sumur minyak.
”Setiap ada permohonan hak atas tanah yang terindikasi masuk radius sumur, kami selalu bersurat untuk klarifikasi ke Pertamina. Pertamina adalah pemegang basis data dan kewenangan aset tersebut, sementara Medco bertindak sebagai pelaksana operasional di lapangan,” terang perwakilan BPN.
Ia menambahkan, langkah konfirmasi ini krusial untuk mencegah konflik hukum di kemudian hari, mengingat beberapa penolakan penerbitan SK hak tanah akibat indikasi aset minyak sebelumnya pernah berlanjut hingga proses kasasi di pengadilan.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Tarakan berencana mengundang langsung pihak terkait diantaranya BP Migas, KPKNL maupun pihak lainnya pada pertemuan berikutnya guna mencocokkan data titik sumur secara presisi dan mencari solusi bagi hak atas tanah masyarakat.(**)















Discussion about this post