TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) tata kelola kawasan Pantai Amal dan menghentikan sementara seluruh aktivitas penertiban/pembongkaran lapak pedagang di area tersebut hingga juknis resmi diterbitkan.
Hal ini menjadi poin utama rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin, guna memfasilitasi persoalan pembongkaran warung dan lapak pedagang di Pantai Amal, Jumat (14/8/26).
RDPU tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi I Muhammad Safri, anggota Komisi I Rahmat Suparman dan Suryadi Sangkala, Asisten I Pemkot Tarakan Ilyas, perwakilan Satpol PP, Camat, Lurah, Ketua RT 01 Pantai Amal, serta pedagang terdampak yang didampingi Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menegaskan pentingnya juknis agar ada kepastian hukum dan kriteria yang jelas terkait pemanfaatan kawasan, bentuk bangunan, hingga mekanisme penertiban.
“Kami mendesak agar pemerintah segera menyusun juknis terkait kawasan Pantai Amal. Baik dari segi pemanfaatan, aktivitas berjualan, bentuk bangunan, hingga penertiban. Jangan sampai ada penertiban tapi tidak ada juknisnya,” ujar Baharudin usai rapat.
Ia menambahkan, sinergi antara pemkot dan pedagang sangat dibutuhkan mengingat keberadaan pelaku usaha mikro turut menghidupkan kawasan wisata Pantai Amal. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus berbasis penataan, pendataan, dan pemberian izin yang jelas.
Mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan para pedagang terdampak pembongkaran, Baharudin menilai hal tersebut sulit dipenuhi secara aturan hukum dan regulasi daerah.
“Terkait permintaan ganti rugi, saya kira agak sulit. Sebab, masyarakat yang berjualan di situ memang tidak memiliki izin resmi, tidak ada retribusi ke pemerintah, serta area yang dimanfaatkan merupakan lahan milik pemerintah,” terangnya.
Di sisi lain, Komisi I juga menyinggung tindak lanjut surat dari Ketua DPRD Kota Tarakan sebelumnya yang meminta penundaan penertiban kepada Pemkot Tarakan, khususnya Dinas Pariwisata. Kejelasan terkait surat tersebut belum terkonfirmasi lantaran perwakilan Dinas Pariwisata absen dalam RDPU.
“Sebenarnya kami ingin menanyakan apakah surat dari Ketua DPRD sudah diterima atau dibalas. Sayangnya Dinas Pariwisata tidak hadir. Nanti secara internal kami akan panggil Dinas Pariwisata dan OPD terkait lainnya,” kata Baharudin.
Komisi I memastikan akan segera mengeluarkan surat rekomendasi resmi dari hasil RDPU ini untuk diserahkan kepada Pemkot Tarakan agar dapat segera ditindaklanjuti.(**)











Discussion about this post