TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (15/8/26).
Agenda utama rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus dan didampingi Wakil Ketua DPRD Herman Hamid ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud menjelaskan penataan dan penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tarakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, serta efisien sesuai amanat RPJMD 2025–2029.
”Pemerintah yang adaptif tergambar di mana pemerintah harus mampu menyesuaikan situasi, kondisi, kebijakan, program, dan sistem kerja dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang berkembang, mendorong transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan,” kata Ibnu Saud.
Ia menambahkan, penyesuaian kelembagaan ini juga dimaksudkan untuk merespons tuntutan regulasi nasional, seperti urusan kebencanaan, riset dan inovasi daerah, perlindungan perempuan dan anak, serta pengoptimalan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyatakan apresiasinya atas pengajuan Raperda penataan OPD tersebut.
Menurutnya, pihak dewan mendukung langkah perampingan atau penggabungan OPD selama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan percepatan kinerja Pemkot Tarakan.
Meski demikian, Yunus memberikan penekanan khusus agar restrukturisasi organisasi ini tidak merugikan masyarakat dari segi kualitas pelayanan.
Politisi Gerindra itu melihat, Raperda ini krusial sebagai payung hukum penempatan dan penataan struktur OPD yang baru.
Selain itu, penggabungan sejumlah OPD berpotensi menghemat anggaran daerah, khususnya dari sisi belanja operasional dan tunjangan jabatan.
DPRD mewanti-wanti agar perampingan struktur tidak mengganggu atau menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ditargetkan pembahasan Raperda selesai pada tahun 2026 supaya penyesuaian anggaran dan nomenklatur baru dapat segera disesuaikan pada anggaran perubahan.
“Kami mendukung karena ada efisiensi dan diperlukan kinerja yang cepat. Namun, penggabungan ini jangan sampai membuat pelayanan publik malah makin tidak efisien. Pelayanan harus tetap maksimal,” tegas Muhammad Yunus.
Terkait teknis pengisian jabatan pimpinan OPD baru maupun proses seleksi birokrasi, Yunus menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Pemkot Tarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(**)












Discussion about this post