TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/8/26).
Rapat penting ini mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Jalannya rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., dengan didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan.
Turut hadir secara langsung Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, hingga para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dibacakan langsung Anggota Fraksi PKB, Rahmat Suparman.
F-PKB menegaskan penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah krusial demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif.
Meski menyambut baik Raperda tersebut, F-PKB memberikan sejumlah catatan, masukan, serta pertanyaan strategis kepada Pemkot Tarakan.
”Fraksi PKB menekankan agar restrukturisasi ini benar-benar didasarkan pada asas efisiensi. Jangan sampai perubahan wadah kelembagaan justru memperpanjang jalur birokrasi atau malah memperlama pelayanan,” ujar Rahmat Suparman.
Ia juga mempertanyakan jaminan dari Pemerintah Daerah agar struktur yang baru ini bisa bergerak lebih lincah (agile) dalam mengeksekusi dan menjalankan program kerja.
Selain itu, F-PKB menyoroti implikasi pembentukan atau pemisahan perangkat daerah terhadap belanja pegawai dan biaya operasional.
Pemkot Tarakan diminta menjelaskan rasionalisasi anggaran atas perubahan struktur ini, mengingat anggaran daerah harus tetap diprioritaskan untuk program rakyat yang menyentuh langsung sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
F-PKB juga mempertanyakan parameter konkret yang digunakan Pemkot Tarakan untuk mengukur sejauh mana perubahan susunan perangkat daerah ini dapat mempercepat pelayanan administrasi dan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Terkait aspek kepegawaian dan SDM aparatur, F-PKB mengingatkan pergeseran personel akibat perubahan struktur wajib mengedepankan prinsip the right man on the right place berbasis kompetensi.
”Penempatan pejabat pada struktur baru wajib mengedepankan kompetensi, tetapi mempunyai prinsip dan cita-cita yang sama sehingga tidak menjadi duri dalam daging serta bebas dari intervensi politik, demi menjaga moral kerja ASN di lingkungan Pemkot Tarakan,” tegas Rahmat.
Di akhir penyampaiannya, F-PKB menyatakan siap membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini lebih lanjut bersama Tim Pemerintah Daerah pada tahapan persidangan berikutnya, serta meminta agar seluruh dokumen pendukung disajikan secara transparan selama proses pembahasan.(**)















Discussion about this post