TARAKAN, Fokusborneo.com – DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Rabu (2/9/26).
Rapat tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kendala pencairan klaim bagi ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.
Pertemuan ini, dihadiri Anggota Komisi II yaitu Jelita, Cudarsiah dan dr. Yuli Indrayani. Hadir juga dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DinsosPM), Dinas Perikanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan warga penerima manfaat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menjelaskan aduan bermula dari laporan warga Juata Laut terkait almarhum Yohanes Duma, seorang pekerja rentan yang sempat kesulitan dalam pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Simon, permasalahan tersebut timbul akibat adanya perubahan alur dan mekanismenya pembayaran iuran.
Sebelumnya, instansi teknis seperti Dinas Perikanan dapat menyetorkan iuran secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), data penerima kini harus disalurkan dan diverifikasi terlebih dahulu melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
”Mata rantai yang terlalu panjang ini memicu keterlambatan alokasi iuran karena perlunya pendataan serta klarifikasi ulang data penerima manfaat yang jumlahnya terus meningkat,” ungkap Simon.
Meski demikian, Politisi Gerindra itu menegaskan anggaran untuk iuran tersebut sebenarnya tersedia dan bukan disengaja untuk tidak dibayarkan. Keterlambatan murni disebabkan proses kehati-hatian pemerintah daerah dalam proses klarifikasi data guna menghindari temuan audit.
Hasil dari RDP mengonfirmasi kendala pencairan klaim bagi almarhum Yohanes Duma telah terselesaikan dan hak santunan ahli waris dipastikan tetap diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depannya, Komisi II DPRD Tarakan mendorong agar alur administrasi dapat dievaluasi agar lebih efisien dan tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat terkait perubahan alur dan tata cara kepesertaan tersebut.(**)














Discussion about this post