TARAKAN – Di dampingi kuasa hukumnya, Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mendatangi Mako Polres Tarakan pada Jumat (10/6/2026) untuk melayangkan laporan balik terhadap terlapor inisial MI.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran identitas pribadi melalui unggahan surat keterangan izin keramaian yang sebelumnya dilaporkan kepada polisi.
Iwan menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar. Menurutnya, berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, pihak yang namanya tercantum dalam surat telah memberikan izin agar dokumen tersebut dipublikasikan.
“Hari ini kita akan melaporkan balik Saudara MI yang sudah membuat laporan kepada polisi, yang mengatakan bahwa tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian. Ternyata hari ini Lurah Kampung Enam menyatakan dengan tegas bahwa sudah ada izin untuk surat tersebut dipublikasikan,” kata Iwan Setiawan.
Menurut Iwan, kondisi tersebut menguatkan dugaannya bahwa laporan terhadap dirinya tidak sesuai fakta.
“Artinya orang ini sudah membuat laporan palsu, diduga membuat laporan palsu, sehingga membuat nama kita tercemar, kita difitnah, terus melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan komen-komennya di media sosial,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dapat menyikapi laporan balik tersebut secara objektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya berharap Polres dapat menyikapi ini supaya kejadian ini tidak berulang-ulang lagi,” katanya.
Iwan juga menilai perkara tersebut sejak awal seharusnya dilihat dalam konteks kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Hal ini seharusnya dari awal diteruskan karena ini untuk kepentingan umum, untuk ketertiban dan kondisi kota Taraka. Di Undang-undang PDP Pasal 15 ayat 1 huruf C sudah dijelaskan bahwa undang-undang ini dikecualikan untuk kepentingan umum, untuk ketertiban umum,” ucapnya.
Kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, yang turut mendampingi saat pelaporan menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan balik tersebut.
“Kami akan melapor balik yang melaporkan Saudara Iwan Setiawan telah menyalahgunakan, menyebarkan identitas orang,” kata Salahuddin.
Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat ketika mengunggah surat izin keramaian tersebut.
“Perkara ini akan kami kawal terus, karena ini sudah merugikan Saudara Iwan Setiawan. Sedangkan yang melaporkan itu, apa kerugiannya? Saudara Iwan memposting itu tidak ada niat jahat, tidak ada iktikad jahat dari pada Pak Iwan untuk memposting surat izin itu,” ujarnya.
Menurut Salahuddin, unggahan tersebut justru bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat di tengah ramainya perbincangan mengenai kegiatan nonton bareng yang sempat viral di media sosial.
“Surat izin itu berguna untuk meredam masyarakat yang mengikuti postingan-postingan di media sosial supaya menjaga kondusivitas Kota Tarakan. Soalnya di postingan itu bahwa lurah melarang nonton bareng pesta babi itu ditonton 1,2 juta orang. Ini akan menimbulkan apa-apa kalau digoreng-goreng terus kan bisa demo dan ini merusak kondusivitas Kota Tarakan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa laporan balik tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Tarakan.
“Kami akan melaporkan bahwa ini laporan palsu, pencemaran nama baik. Ukuran orang yang dilaporkannya itu kami serahkan kepada penyidik Polres Tarakan apakah mereka mengapresiasi laporan balik Saudara Iwan Setiawan kami tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Iwan Setiawan kembali menjelaskan alasan dirinya mengunggah surat izin keramaian tersebut. Menurutnya, langkah itu untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menyebut memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, langkah yang diambil saat itu berhasil meredam situasi sehingga aksi yang terjadi tidak berkembang lebih besar.
“Yang kita lakukan adalah untuk ketertiban umum, untuk kepentingan umum, untuk kondusivitas Kota Tarakan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dasar tindakannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Dan itu sudah tertuang dalam Undang-undang PDP Pasal 15 ayat 1 huruf C. Silakan dicari,” pungkasnya. (**)














Discussion about this post