TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi.
Regulasi inisiatif DPRD ini, dirancang bukan sekadar sebagai aturan formal, melainkan sebagai mesin penggerak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan ada beberapa tujuan fundamental mengapa Raperda ini mendesak untuk segera disahkan menjadi payung hukum tetap.
”Tujuan utama dari Raperda ini adalah memperkuat ekosistem membaca di tengah masyarakat,” ujarnya.
Syamsuddin menekankan agar pemerintah ke depan bukan hanya menyediakan buku secara fisik, tetapi membangun budaya dengan menanamkan kebiasaan membaca sebagai gaya hidup masyarakat Kaltara dan memastikan ketersediaan judul buku yang beragam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
DPRD menyadari tantangan geografis Kaltara memerlukan solusi modern. Raperda ini bertujuan untuk pemerataan akses dengan menyiapkan infrastruktur perpustakaan yang layak di seluruh kabupaten/kota. Mengintegrasikan literasi dengan teknologi digital untuk menjangkau daerah-daerah yang selama ini sulit mengakses buku fisik.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pemberian dukungan kepada putra-putri daerah. Pemerintah ingin memberikan reward atau penghargaan kepada penulis buku asal Kaltara guna merangsang pertumbuhan karya-karya lokal yang berkualitas.
Dengan adanya Perda ini, upaya peningkatan literasi memiliki landasan hukum (legal standing) yang kuat. Hal ini agar kegiatan literasi tidak berhenti di tengah jalan. Tak kalah pentingnya memastikan adanya alokasi anggaran yang jelas dan rutin untuk pengadaan buku, penyebaran pustaka, hingga pemeliharaan fasilitas digital di pelosok Kaltara.
”Kita ingin agar SDM Kaltara siap menghadapi masa depan. Budaya membaca adalah kuncinya. Melalui Raperda ini, kita siapkan regulasinya, anggarannya, hingga motivasi bagi masyarakat agar learning habit itu benar-benar terbentuk,” pungkas Syamsuddin Arfah.
DPRD Kaltara berharap, dengan rampungnya pembahasan Raperda ini, tantangan rendahnya konektivitas digital di beberapa daerah yang baru mencapai 40-45% tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mencerdaskan diri melalui literasi.(*/mt)















Discussion about this post