TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan percobaan pencurian mesin ATM milik Bank Muamalat di wilayah hukum Polres Tarakan. Hebatnya, gerak cepat kepolisian membuat pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi nekatnya.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasi Humas Iptu Rusli, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak Bank Muamalat Tarakan terkait dugaan percobaan pencurian dan pengrusakan fasilitas ATM yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Peristiwa pembobolan tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Pihak bank menerima alarm sensor dari monitoring pusat yang menunjukkan bahwa mesin ATM di lokasi kejadian dalam kondisi offline.
Saat petugas bank melakukan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan parah, antara lain,.Pintu ruang ATM rusak, Layar monitor mesin ATM retak,Pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong (digergaji/digerinda).
”Melalui pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki yang melakukan aksi pengrusakan dan percobaan pencurian tersebut. Akibat insiden ini, Bank Muamalat Tarakan mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp15 juta,” ujar Iptu Rusli.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar TKP, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi profil pelaku berinisial A P alias ADI (40), seorang pria kelahiran Tugomulyo yang berdomisili di Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pembobolan toko mainan.
Pelarian Adi tidak berlangsung lama. Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman (tepat di depan Dealer Honda Semoga Jaya), Kelurahan Karang Anyar. Diduga kuat, saat ditangkap pelaku sedang bersiap untuk melancarkan aksi pembobolan di lokasi lain.
Dari hasil interogasi mendalam, pelaku mengakui semua perbuatannya di ATM Bank Muamalat. Menariknya, pelaku juga bernyanyi dan mengaku pernah melakukan pembobolan di Toko Roti Boy yang terletak di kawasan THM (samping KFC Tarakan).
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari alat bukti yang sempat dibuang oleh pelaku di area semak-semak wilayah Karang Anyar. Polisi berhasil menyita, 1 unit gerinda merk RYU berwarna hijau (digunakan untuk memotong brankas), 1 buah besi man / pembengkok besi sepanjang \pm 75 centimeter.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 477 KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah hukum yang telah diambil penyidik meliputi pengamanan terlapor, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Rencana tindak lanjut berikutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan (sidik) serta gelar penetapan tersangka.
Menutup keterangannya, Kasi Humas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan sekitar agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Iptu Rusli. (**)















Discussion about this post