TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Pasalnya, penataan kelembagaan ini menjadi kunci utama sebelum dimulainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menegaskan Raperda SOTK telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Prioritas Tahun 2026 yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Tarakan.
Oleh karena itu, percepatan pengajuan draf Raperda sangat krusial agar seluruh agenda perencanaan anggaran berjalan tepat waktu.
Menurut Yunus, jika Perda SOTK tidak diselesaikan lebih awal, proses pembahasan APBD-P 2026 dipastikan akan terhambat. Hal ini dikarenakan adanya perubahan struktur organisasi, pemisahan, maupun peleburan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tarakan yang berdampak langsung pada pengalokasian pos anggaran.
“Kami di DPRD berharap secepatnya draf Raperda SOTK ini dimasukkan oleh Pemkot Tarakan. Kejelasan SOTK baru sangat penting karena struktur OPD mempengaruhi pengalokasian anggaran. Kalau SOTK belum selesai, kita belum bisa melangkah ke pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026,” ujar Muhammad Yunus, Rabu (5/8/26).
Lebih lanjut, Politisi Gerindra itumenjelaskan penataan SOTK kali ini mencakup penggabungan maupun penyesuaian nomenklatur beberapa dinas teknis, seperti wacana peleburan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Penyesuaian kelembagaan ini juga merespons dinamika fiskal daerah serta penyesuaian anggaran pasca adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Dengan kondisi anggaran daerah yang terbatas, penyederhanaan SOTK diharapkan dapat mengefisiensikan struktur birokrasi dan memfokuskan program pada sektor-sektor prioritas publik.
Yunus optimistis jika draf Raperda SOTK dapat segera dirampungkan dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), maka pembahasan KUA-PPAS hingga pengesahan APBD-P 2026 dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengganggu agenda pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Harapan kita secepatnya masuk agar APBD Perubahan bisa kita bahas bersama. Kalau ini tertunda, otomatis kegiatan pembangunan dan program kerja daerah lainnya ikut terhambat. Target kita dalam waktu dekat ini Perda SOTK selesai dan langsung kita tancap gas pembahasan anggaran,” pungkasnya.(**)














Discussion about this post