TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan khususnya Komisi I mendesak, pihak pengelola Bandar Udara (Bandara) Internasional Juwata Tarakan untuk segera melakukan sertifikasi atas lahan seluas 69,7 hektare yang hingga kini masih memicu persoalan dengan warga sekitar.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/26).
RDP tersebut turut dihadiri Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemkot Tarakan, BPN Tarakan, Bandara Juwata, serta perwakilan warga dan Pengurus Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Baharudin menjelaskan, ada dua poin penting yang menjadi sorotan utama dari hasil rapat tersebut.
Politisi Golkar itu mengklarifikasi terkait Surat Keputusan Gubernur Tahun 1974 mengenai keselamatan penerbangan. Surat tersebut menetapkan kawasan radius 3 kilometer dari runway atau center line bandara sebagai area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
”Aturan radius 3 kilometer tersebut sifatnya murni untuk keselamatan penerbangan, bukan sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah bagi pihak tertentu,” ujar Baharudin.
Meskipun lahan seluas 69,7 hektare itu telah diklaim dan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)/aset negara, Baharudin menyoroti kenyataan lahan tersebut ternyata belum bersertifikat resmi.
”Lahan ini sudah masuk BMN sejak 2019, namun belum diproses sertifikasinya oleh pihak bandara. Karena itu, kami mendorong pihak bandara untuk segera mengurus sertifikasi tersebut. Namun, syarat utamanya harus clear and clean artinya seluruh hak-hak masyarakat yang ada di lokasi harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Persoalan ini berawal dari proses perluasan dan pengembangan bandara. Dulu, para pejabat terdahulu sempat menjanjikan ganti rugi kepada warga pemilik lahan. Pihak kelurahan dan kecamatan pun telah melakukan pemetaan lahan warga.
Namun, pada tahun 2016 sempat ada usulan anggaran pembebasan lahan dari Gubernur ke Pemerintah Pusat, sebelum akhirnya status lahan tersebut berubah menjadi BMN pada 2019. Perubahan status menjadi aset negara ini membuat proses ganti rugi atau pengukuran lahan menjadi tertahan dan tidak bisa dicairkan.
”Warga tidak bisa mengurus sertifikat karena lahan sudah diblokir dan masuk BMN, sementara pihak bandara juga tidak bisa menerbitkan sertifikat karena status tanahnya belum clear dari hak warga. Ini persoalan lama yang harus segera dicari titik temunya,” tambah Baharudin.
DPRD Kota Tarakan berharap dengan adanya proses sertifikasi yang dibarengi dengan penyelesaian hak-hak masyarakat, sengketa lahan Bandara Juwata ini dapat segera rampung dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.(**)















Discussion about this post