• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

by Redaksi
23/08/2026
in Kriminal
A A
Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika,

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Putusan banding perkara Handy Aliansyah dijadwalkan dibacakan pada 26 Agustus 2026. Menjelang agenda tersebut, persoalan aset PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan kewajiban pembayaran kepada PT Petrotrans Utama kembali menjadi bagian yang disampaikan pihak pelapor.

Sidang pembacaan putusan banding dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) pukul 14.00 WITA.

Baca Juga

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan

Pos Aji Kuning Amankan 1.500 Bungkus Rokok Diduga Ilegal di Perbatasan

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi

Hal tersebut berkaitan dengan keterangan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, mengenai status aset perusahaan, kewajiban pembayaran, serta kaitannya dengan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prija menjelaskan harta bergerak maupun tidak bergerak milik PT DPK merupakan bagian dari kekayaan perusahaan, termasuk aset yang tidak tercantum dalam daftar sita jaminan.

Menurut dia, pengalihan atau penjualan aset yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

Prija juga memberikan pandangan mengenai janji pembayaran yang berulang. Janji yang terus disampaikan tetapi tidak direalisasikan, menurutnya, dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Ia turut menyinggung proses praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Handy dan telah ditolak Pengadilan Negeri sebelum perkara pokok diperiksa. Dalam perkara pokok, pihak Handy juga disebut tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persoalan lain berkaitan dengan hubungan PT DPK, PT Petrotrans Utama dan PT CEM. Prija menilai kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama tidak dapat dikaitkan dengan pembayaran utang PT CEM karena kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan bisnis.

Pihak pelapor menyebut inti persoalan antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama adalah kewajiban pembayaran yang telah diputus melalui perkara perdata dan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan putusan pidana tidak menghapus kewajiban yang muncul dari perkara perdata.

“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.

Sementara itu, keluarga korban, Christofel, menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan dalam perkara Handy. Ia menilai keterangan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan persoalan yang menjadi pokok perkara.

Menurut Christofel, kondisi tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima ahli. Ia menilai Handy tidak menyampaikan informasi perkara secara utuh kepada penasihat hukum maupun ahli. “Memang secara keseluruhan Handy sengaja tidak memberikan informasi detail mengenai perkara ini, baik kepada penasihat hukum maupun saksi ahli,” ujar Christofel.

Ia menyebut keterbatasan informasi tersebut membuat ahli tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan kondisi perkara secara menyeluruh.

“Sehingga saksi ahli tidak dapat memberikan keterangan sesuai dengan kemampuannya. Akhirnya, ada keterangan yang justru menyimpang dari pokok persoalan,” katanya.

Christofel berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta dan rangkaian perkara secara objektif sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam sita pengadilan. Atas putusan tersebut, pihak Handy mengajukan banding.

Proses hukum perkara Handy memasuki tahap akhir di tingkat banding. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (26/8/2026) pukul 14.00 WITA. (oc)

 

 

Tags: banding HandyFrederik KalalembangHandy Aliansyahkasus Handy Aliansyahkasus penipuan solarkasus solar Balikpapanobjek sita pengadilanPengadilan Tinggi Kalimantan Timurpengalihan asetPN BalikpapanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan banding

Berita Lainnya

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan
Kriminal

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan

3 Oktober 2026 18:39
Kriminal

Pos Aji Kuning Amankan 1.500 Bungkus Rokok Diduga Ilegal di Perbatasan

29 September 2026 22:01
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
Kriminal

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

28 September 2026 19:03
Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi
Kriminal

Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi

25 September 2026 10:25
BNNK Tarakan Waspadai Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate pada Vape
Kriminal

BNNK Tarakan Waspadai Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate pada Vape

24 September 2026 15:15
Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi
Kriminal

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

22 September 2026 16:52
Next Post

Antisipasi Karhutla, Kodim Tarakan Siagakan 100 Personel dan Mobil Pemadam 24 Jam

Gerak Jalan Tarakan Kembali Setelah 17 Tahun Vakum, 1.980 Peserta Ikut

Realisasi Komitmen Pileg, Herman Hamid Serahkan Bantuan Perlengkapan untuk Kelompok Sholawat RT 16 Sebengkok

Realisasi Komitmen Pileg, Herman Hamid Serahkan Bantuan Perlengkapan untuk Kelompok Sholawat RT 16 Sebengkok

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Yonif TP 922/Upun Taka, Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 092/Maharajalila Sambut Kunker Menhan di Yonif TP 880/Benuanta dan Yonif TP 922/Upun Taka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Lantai Jembatan Garuda Mulai Dicor, Pekerjaan Dilanjutkan Bertahap

8 Oktober 2026 21:15

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

8 Oktober 2026 21:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP