TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dibuka dari tanggal 2-6 Januari 2024.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah mengatakan Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 682 sesuai dengan jumlah TPS di Kota Tarakan. Untuk syaratnya, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
“Syaratnya sesuai dengan pengumuman, batas usia 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak terafiliasi dengan partai politik maupun peserta pemilu manapun,” kata Saipullah kepada Fokusborneo.com, Selasa (2/1/24).
Baca juga : Bawaslu Tarakan Ingatkan Larangan Pasang Baleho Caleg di PohonÂ
Saipullah menjelaskan kriteria Pengawas TPS yang dicari Bawaslu Kota Tarakan, cermat, tidak gaptek, serta mampu berkomunikasi dengan baik. Sehingga ketika terjadi potensi pelanggaran, Pengawas TPS dapat mencegah.
“Cermat karena mereka nanti akan mengawasi proses pemungutan suara di TPS dengan memperhatikan setiap tahapannya berjalan sesuai ketentuan atau tidak. Soalnya kan rentan waktu yang cukup lama mulai pagi dari jam 07.00 wita sampai jam 13.00 wita, kemudian dilanjutkan lagi dengan proses penghitungan surat suara,” pungkasnya.
Selain itu, dibeberkannya alasan Bawaslu mencari Pengawas TPS yang tidak gaptek, karena dalam proses pengawasan nantinya akan dilakukan pemantauan dan juga koordinasi. Belum lagi alat kerja yang digunakan berbasis google form dan juga aplikasi Siwaslu untuk menghimpun data-data pengawasan.
“Jadi semuanya membutuhkan kecakapan iptek, minimal harus mampu memahami pengisian menggunakan gadget,” terangnya.
Baca juga : Silaturahmi Akhir Tahun 2023, Walikota Serahkan Pakaian Seragam FKKRT TarakanÂ
Kemudian Pengawas TPS juga dituntut dapat berkomunikasi secara baik dengan semua pihak yang telibat, baik itu KPPS, saksi, dan juga pemilih. Tidak hanya itu, Pengawas TPS nantinya juga harus bisa melakukan pencegahan dan penyampaian informasi selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Itu alasan harus bisa berkomunikasi dengan baik. Soalnya belum lagi ketika nanti terjadi pelanggaran, tentu Pengawas TPS berpotensi dimintai keterangannya sebagai pihak pengawas pemilu,” tuturnya.
Saipullah mengajak seluruh warga masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dengan berkontribusi sebagai Pengawas TPS.
“Jadi honor yang diterima sebagai petugas Pengawas TPS itu sebesar Rp 1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan,” tutupnya.(Mt)
Discussion about this post