• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Kuasa Hukum Hasbudi Siap Ajukan Gugatan Balik Minta Ganti Rugi

by Redaksi
6 Desember 2024 17:52
in Kriminal
A A

KALTARA – Pasca putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, kuasa hukum Hasbudi, Syamsuddin, SH,MH,MM., menegaskan siap ajukan gugatan balik, sekaligus meminta semua aset termasuk 17 kontainer ballpress dan ganti kerugian karena tidak beroperasinya 14 speed boat selama 2 tahun lebih.

Dalam sidang pra peradilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Baca Juga

Polres Tarakan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

Kodaeral XIII Gagalkan Penyelundupan 11 Karung Ballpress Asal Malaysia

Kecelakaan Maut di Jalan Aki Balak Tarakan, 1 Pengendara Meninggal di Tempat 

Dimana ada tujuh poin putusan sidang pra peradilan salah satunya yakni Polda Kaltara diminta hentikan penyidikan dan juga Polda Kaltara diminta mengembalikan seluruh aset termasuk 17 container ballpress yang diamankan kemarin.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan pra peradilan PN Tarakan.

“Kami menghormati keputusan praperadilan PN Tarakan. Tetapi, kami juga punya kewajiban untuk menyelesaikan perkara,” katanya.

“Kami belum tahu detail keputusan pra peradilan itu. Jadi, kami pelajari dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya,” imbuh Ronald.

Diketahui, untuk perkara ini Polda Kaltara telah melakukan pemusnahan barang bukti, berupa ballpres (pakai bekas).

“Dari pidana pokok kami melakukan pengembangan ke aset yang bersangkutan. Itulah dikenakan pasal TPPU,” terangnya.

Sementara itu, dikatakan Syamsuddin, jika melihat keterangan dari penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Purba, ia menjelaskan bahwa sepanjang mengenai putusan, memang benar belum diterima Polda.

“Sepanjang menyangkut masalah keputusan, sepanjang belum diterima oleh para pihak, masih akan dipelajari tindakan selanjutnya seperti apa. Tapi kemudian detailnya menyangkut masalah pakaian yang telah dimusnahkan, nah ini yang menarik,” jelasnya.

Kalau berdasarkan UU Perdagangan itu dicantumkan kalimat ekspor dan impor. Kalimat impor dan ekspor itu menunjukkan adanya orang yang beraktivitas memasukkan barang. Bukan barang yang terlanjur masuk. Dimana barang yang dimaksud adalah barang yang dilarang berdasarkan peraturan UU tadi.

Ia melanjutkan lagi, inti dipidana dimaksud adalah mengimpor barang yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang yang dimusnahkan kemarin (ballpres 17 container) adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal.

“Kita lihat dulu pertama, belum ada ketentuan yang mengatakan barang itu dilarang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Ia menilai barang ballpress kemarin adalah barang terlanjur masuk dan berbeda dengan barang terlarang yang jelas aktivitasnya dan ada pembuktiannya itu dilarang.

“Karena ini adalah barang terlanjur masuk ini, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor (ballpress 17 kontainer). Dan barang itu belum ada putusan. Apakah barang tersebut adalah hasil ekspor impor. Sedangkan hasil ekspor dan impor itu, dikatakan bahwa terhadap Hasbudi barang ekspor impor itu batal demi hukum karena praperadilannya sudah dikabulkan,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaannya saat ini juga menyangkut barang yang sudah beredar. Barang yang sudah beredar tersebut karena dianggap belum ada ketentuan, apakah itu barang hasil perdagangan, maka dianggap sebagai pakaian yang belum diketahui asal usulnya. Dan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan, setiap barang bekas yang diperdagangkan dalan wilayah Indonesia itu dianggap pakaian bekas lokal.

“Jadi itu boleh diperdagangkan. Itu kalimatnya. Artinya penyidik memusnahkan baramg sitaan yang dari hasil impor, dan belum jelas apakah barang tersebut hasil dari impor barang ilegal atau tidak, maka seluruh perbuatan penyidik yang memusnahkan barang yang belum jelas, apakah ini barang ekspor dan impor adalah kerugian kepada pemilik barang,” jelas Syamsuddin.

Setiap kerugian kepada pemilik barang, dapat dimintakan ganti rugi. Karena lanjutnya Hasbudi tidak terbukti berdasarkan putusan pra peradilan atau kurang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebagai orang yang mengimpor barang.

“Artinya semua barang tersebut (ballpress 17 kontainer) dianggap belum jelas statusnya apa. Apakah masuk barang dilarang atau tidak. Belum ada putusan kan. Kita menganut asas legalitas,” paparnya.

Lebih jauh ia menjelaskan lagi sepanjang belum ada keputusan apakah itu adalah dilarang, maka barang itu adalah sah. Sekarang lanjutnya mengulang lagi apakah barang itu dilarang? Bahwa barang itu adalah yang dilarang? Menurutnya penyidik dalam hal ini adalah berlaku buru-buru untuk memusnahkan. Seharusnya putusan hukum apakah barang tersebut adalah barang diimpor artinya barang dilarang impor dibuktikan ada aktivitasnya.

“Kan di sini tidak ada bukti bahwa Hasbudi yang memiliki aktivitas mengimpor barang. Namun celakanya barangnya sudah dimusnahkan barangnya. Karena sudah dimusnahkan artinya ada kerugian di dalamnya. Baik kerugian materiil yang dapat dibuktikan dan kerugian inmateriil yang belum dihitung,” jelasnya.

Ia menambahkan lagi, dari sisi hukum perdata ada memperbolehkan untuk mengganti kerugian. Lebih lanjut langkah dari kuasa hukum, jika ada putusan pra peradilan resmi dinyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dinyatakan tidak sah karena misalnya kurang alat bukti, berarti menyangkut masalah UU Perdagangan ini tidak dapat dibuktikan.

“Karena tidak dapat dibuktikan secara formil, maka seluruh rangkaian penyidikan gugur. Karena sudah gugur sedangkan barang bukti terkait pakaian bekas yang belum jelas apakah ini ada putusan hasil impor ekspor maka itu bisa tetap menjadi kerugian pemilik yang harus ditanggung oleh siapapun yang memusnahkannya,” tegasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan sebagai kuasa hukum tegas akan menuntut 17 kontainer ballpres juga termasuk yang harus dikembalikan Polda Kaltara selain aset. Padahal diketahui ballpress tersebut katanya sudah dilakukan pemusnahan di Bogor, pada Rabu, 20 September 2024 lalu.

Sehingga ia meminta bahwa aset yang saat ini disimpan di Polda Kaltara harus dikembalikan. Setelah ada putusan resmi dipegang pihaknya dari PN Tarakan, maka langkah lanjut akan melakukan langkah lanjut dengan dasar putusan pra peradilan.

“Setelah ada putusan kami pelajari. Kalau pernyataan direskrimsus betul kami juga menghargai putusan. Dasar untuk kami ajukan gugatan itu adanya putusan. Baik untuk memohonkan eksekusi dan juga gugatan ganti kerugian,” jelasnya.

Terakhir memandang hasil putusan praperadilan PN Tarakan kemarin, dinyatakan ada terkait penyitaan yang tidak sah. Penyitaan yang tidak sah itu disebutkan karena kurangnya alat bukti. Dengan demikian, seseorang yang dipersangkakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

” Jika ternyata dua alat yang cukup tidak dipenuhi menurut hakim pra peradilan, berarti penyidik bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang mentersangkakan seseorang yang belum cukup bukti,” tegasnya.

Langkah kuasa hukum yang jelas menunggu sampai selesai dan menerima salinan putusan dan secara isi sudah didengar kemarin dalam sidang pra peradilan.

“Untuk salinan kalau sudah dapatkan kami akan ajukan gugatan ganti kerugian terhadap BB disita terkait dengan hak klien kami yang diciderai. Untuk penyidik yang dianggap diduga kurang cakap karena menterjemahkan orang yang berdasarkan diduga kurangnya alat bukti maka itu ranahnya kode etik. Ada tiga item kami ajukan termasuk melaporkan kode etik terhadap penyidik pasti,” tegasnya.

Penyidik dalam jabatannya menetapkan tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga menghilangkan hak kemerdekaan kliennya, Hasbudi.

“Kami akan laporkan pelanggaran terkait tidak profesionalnya seorang penyidik dan juga kami akan laporkan ke kapolri.Kami anggap patut diduga untuk melengkapi alat bukti saat pra, yang kami ajukan itu, penyidik melakukan dugaan pemalsuan. Dari awalnya tidak ada penyelidikan itu dibuat seolah-olah ada penyelidikan. Dengan diduga membuat tanda tangan yang tidak benar,” terangnya.

Jadi lanjutnya, ada beberapa elemen termasuk laporan pidana dugaan pemalsuan. Intinya ada empat akan langkahkan setelah putusan praperadilan. Pertama eksekusi, kedua mengajukan gugatan ganti kerugian, ketiga melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke paminal Polri dan keempat laporan pidana dugaan pemalsuan.

“Dengan dugaan merekayasa penyelidikan,” pungkasnya. (**)

Tags: BallpressborneoHasbudiHeadlineKalimantanKaltaraPolda KaltaraPraperadilanTPPU

Berita Lainnya

Kriminal

Polres Tarakan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

15 April 2026 15:33
Daerah

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

14 April 2026 19:05
Kriminal

Kodaeral XIII Gagalkan Penyelundupan 11 Karung Ballpress Asal Malaysia

13 April 2026 16:26
Kriminal

Kecelakaan Maut di Jalan Aki Balak Tarakan, 1 Pengendara Meninggal di Tempat 

2 April 2026 21:12
Kriminal

Polres Tarakan Ringkus Residivis Spesialis Rumah Kosong, Gasak Tabung Gas hingga Elektronik

30 Maret 2026 20:58
Kriminal

Pelaku Penikaman Ditangkap, Polres Tarakan Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sara

30 Maret 2026 20:16
Next Post

Bulog Tarakan Pastikan Stok Beras, Gula dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun 

Balikpapan Raih Penghargaan dari WWF dalam Ajang One Planet City Challenge 2024

Membangun Pendidikan Bermutu, Tamara Tegaskan Tanggungjawab Bersama Semua Pihak

Membangun Pendidikan Bermutu, Tamara Tegaskan Tanggungjawab Bersama Semua Pihak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORKI Kaltara Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kabupaten dan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemitraan Sawit Dimulai, Bupati Tana Tidung Resmikan Plasma di Desa Sambungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN

16 April 2026 22:28

Rapim 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Pertanahan

16 April 2026 22:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP