TARAKAN – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan gerebek warga di Jalan Latimojong, Kelurahan Kampung 6 saat bermain judi kartu remi pada Rabu 8 Januari 2025.
Dari penggerebekan ini, 6 orang pria paruh baya diamankan petugas beserta barang bukti uang taruhan serta kartu Remi merk jitak.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan perjudian.
“Kemudian unit Resmob mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan pelaku sedang mengadakan perjudian kartu jenis cinami (Remi) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (16/1/2025).
6 pelaku yang berhasil diamankan yakni, MR, ST, IN, LT, MP, DM, semuanya warga Kelurahan Kampung 6 dan berprofesi sebagai petani.
“Mereka kita amankan jam 12 malam. Mereka bermain di dalam satu rumah warga, dan saat ini status pemilik rumah sebagai saksi karena tidak ikut bermain dan hanya mendapatkan uang kebersihan 50 ribu dan umurnya sudah 70 tahun,” jelasnya.
Selain 6 pelaku judi, petugas juga mengamankan bang bukti uang tunai sebesar Rp 11.350.000 dan kartu Remi sebanyak 108 lembar.
Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku bermain judi baru tiga kali atau tiga hari berturut-turut dengan alasan mengisi waktu sebelum mengantar sayur ke pasar. (ary/Iik)
Discussion about this post