BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Hal ini terlihat melalui partisipasinya dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Nilai Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 1B segmen Bandara Sepinggan–Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, yang digelar pada Rabu (15/7/2026) di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Yulius Yuwono Saputra, didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Sudarno, serta perwakilan BBPJN Kalimantan Timur, Dahlan. Musyawarah berlangsung tertib dengan dihadiri para pihak yang berhak, unsur pemerintah, serta instansi terkait.
Dalam forum tersebut, para narasumber menegaskan bahwa musyawarah merupakan tahapan krusial dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai bentuk ganti kerugian dan besaran nilai yang telah ditetapkan oleh tim penilai independen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya sebagai forum penyampaian informasi, musyawarah juga menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan maupun tanggapan atas hasil penilaian. Pendekatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedepankan prinsip transparansi serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, pihak yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Sementara itu, pihak yang telah diundang secara patut hingga tiga kali namun tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, dianggap menyetujui bentuk ganti kerugian yang ditetapkan dan akan dilanjutkan ke tahap konsinyasi.
Bagi peserta yang hadir, penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses musyawarah. Apabila hadir namun tidak menyampaikan pendapat dan tidak menandatangani berita acara kesepakatan, maka dianggap tidak menyetujui hasil musyawarah. Jika terdapat keberatan terhadap bentuk maupun besaran ganti kerugian, masyarakat dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan paling lambat 14 hari setelah musyawarah dilaksanakan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan bersama para pemangku kepentingan terus berupaya memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B sekaligus tetap menjamin perlindungan hak masyarakat.(**)














Discussion about this post