TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Tahun Jamak (Multiyears).
Penarikan ini disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (4/8/26).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan, serta dihadiri 26 anggota DPRD Kota Tarakan dan jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tarakan.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menjelaskan langkah penarikan Raperda Pembangunan Tahun Jamak dilakukan menyusul terbitnya regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pedoman penyusunan APBD.
Sebelumnya, dalam Permendagri lama, proyek-proyek yang dilaksanakan secara tahun jamak (multiyears) memang diwajibkan untuk diikat melalui Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan aturan tersebut, Pemkot dan DPRD Tarakan bahkan telah merampungkan pembahasan Raperda pada tahun 2025 lalu.
”Kita sudah membahas ini kemarin dan sudah selesai bahkan di tahun 2025. Namun, kita menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru tahun 2025 untuk pedoman penyusunan APBD tahun 2026. Di situ disebutkan bahwa untuk kegiatan-kegiatan tahun jamak cukup diikat dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara pimpinan DPRD dengan Pemerintah Kota,” ujar dr. Khairul.
Menurut Wali Kota, skema MoU menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan Perda. Pengikatan melalui MoU mempermudah pemerintah daerah dalam menyesuaikan alokasi anggaran proyek dengan kondisi kemampuan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
”Kalau Perda itu sifatnya wajib dijalankan secara mengikat ketat. Jika ada perubahan skema atau penyesuaian anggaran, kita harus membuat dan membahas Perda baru lagi. Dasar pertimbangan filosofisnya adalah elastisitas dan efisiensi regulasi,” tambahnya.
Pemkot Tarakan telah memetakan sejumlah skema proyek strategis tahun jamak yang menjadi prioritas pembangunan daerah, baik yang bersumber dari janji politik/kampanye maupun solusi atas permasalahan mendesak masyarakat.
Salah satu proyeknya, pembangunan sirkuit berstandar internasional di kawasan Pantai Amal. Tujuannya untuk memfasilitasi pecinta otomotif serta mengeliminasi aksi balap liar di jalan umum dan area Islamic Center.
“Sirkuitnya kita desain sesuai standar internasional. Namun karena keterbatasan anggaran nasional dan daerah, pengembangannya dilakukan bertahap. Tahun ini anggaran sekitar Rp 19 miliar fokus untuk badan jalan sirkuitnya dulu. Tribun penonton dan fasilitas pelengkap lainnya akan menyusul,” terangnya.
Selain itu, juga ada Pusat Pemerintahan (Puspem) Baru di Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Pemkot Tarakan mengalokasikan anggaran awal (starter) sekitar 10 persen dari total nilai perencanaan pada tahun 2026.
Tahap awal ini difokuskan pada pembangunan gedung Kantor Wali Kota / Sekretariat serta jalan arteri utama.
Pembangunan infrastruktur jalan arteri di kawasan Puspem menjadi sangat krusial mengingat di lokasi tersebut telah dan akan berdiri berbagai fasilitas publik penting, seperti Sekolah Rakyat dan rencana pembangunan MAN Terpadu.
”Total kebutuhan anggaran seluruh kegiatan multiyears dalam kurun waktu 5 tahun diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, atau rata-rata Rp 80 miliar per tahun. Untuk Puspem tahun ini kita kucurkan sekitar 10 persen sebagai starter. Kita harus realistis dan berhitung cermat sesuai kondisi keuangan daerah,” pungkas Wali Kota.
Ada juga pembangunan Pasar Sebengkok. Dimana revitalisasi dan modernisasi sarana perdagangan rakyat ini, untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Termasuk proyek penyediaan sarana rantai dingin untuk mendukung sektor perikanan dan kebutuhan logistik pangan masyarakat Tarakan.
Menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana progres pengerjaan di lapangan, Wali Kota menegaskan hingga saat ini belum ada proyek fisik multiyears yang berjalan. Pemkot Tarakan memilih taat asas dan menunggu kejelasan regulasi terlebih dahulu sebelum memulai pengerjaan fisik.(*/mt)














Discussion about this post