BULUNGAN – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara hari ini menggelar giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di ruang Press conference Polda Kaltara. Kamis (8/10/2020).
Berdasarkan hasil dari laboratorium forensik cab. Surabaya nomor : 7583, 8881, 7582, 7059 dan 8470 dengan hasil positif Narkotika Metamfetamin dengan total keseluruhan 5.020.65 gram (5 Kilogram).
Giat pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto, S.I.K.,M.H., yang mewakili Dirnarkoba didampingi oleh Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat, S.I.K., M.Si. dan PJU Polda Kaltara.
Selain itu giat ini juga dihadiri Kajari Bulungan, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Bulungan, Ketua BNK Kab. Bulungan, Dinkes Kab. Bulungan.
Dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini, disisihkan pula untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dengan jumlah total 6,75 gram.
“Dari keterangan salah satu tersangka, narkotika jenis sabu ini didapat dari Tawau – Malaysia. Adapun rencananya akan terus dikirim ke Samarinda, namun naas tersangka tertangkap di Tarakan.” Kapolda Kaltara Bambang Kristiyono melalui
Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto.
Polda jajaran melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus berusaha mengejar jaringan narkotika yang selalu ingin menghancurkan bangsa ini dengan memasukkan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang ke toilet. Pemusnahan juga menghadirkan tersangka. (*/red)