Menu

Mode Gelap

Fokus

Kriteria PPK Yang Diinginkan KPU, Melek Teknologi


					Nasruddin, Ketua KPU Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Nasruddin, Ketua KPU Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara mulai dibuka 15 Januari 2020. Salah satu kriteria PPK yang diinginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni melek teknologi.

“Syarat tambahan menjadi PPK harus mengetahui dan paham teknologi informasi. Karena informasinya di Pilkada serentak ini kemungkinan besar menggunakan rekap elektronik makanya PPK harus melek teknologi,” ungkap Ketua KPU Kota Tarakan Nasrudin Thamrin saat ditemui Fokusborneo.com di Kantornya, Selasa (31/12/19).

Nasrudin menjelaskan persyaratan lain menjadi PPK, sudah diatur sesuai dengan PKPU 16 Tahun 2019 tentang tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan PKPU nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan badan Ad Hoc serta diperkuat surat edaran Ketua KPU RI nomor 2254 yakni berdomisili di Kota Tarakan. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.

“PPK harus sehat jasmani dan rohani, berintegritas, memahami ilmu tentang kepemiluan secara garis besar. Dalam PKPU juga ditegaskan bagi yang pernah menjadi petugas PPK dua periode secara berturut-turut tidak diperbolehkan,” bebernya.

Ia menambahkan bahkan pembatasan menjadi PPK tidak boleh lebih dari 2 periode sudah berlaku sejak pemilu sebelumnya di Kota Tarakan, banyak PPK di pemilu 2019 sudah 2 periode menjadi penyelenggara Ad Hoc KPU.

“Di Tarakan potensinya sudah banyak PPK yang tidak boleh lagi ikut menjadi PPK di Pilgub Kaltara 2020. Mereka itu sebagian besar sudah terhitung 2 periode menjadi penyelenggara di tingkat Kecamatan,” tambahnya.

Meskipun ada pembatasan tidak boleh 2 periode, di Kota Tarakan tidak ada kendala dalam perekrutannya PPK. Sebab sudah banyak masyarakat menanyakan ingin mendaftar menjadi PPK.

“Prinsipnya KPU itu semakin banyak pendaftaran kualitasnya makin terjamin. Kalau 5 orang yang dibutuhkan 5 orang saja mendaftar gimana seleksinya. Berbeda kalau 20 mendaftar 5 dibutuhkan banyak pilihannya,” bebernya.

Sementara itu, PPK yang dibutuhkan di Kota Tarakan sebanyak 20 orang. Setiap Kecamatan PPK yang diambil 5 orang. Diketahui di Kota Tarakan ada 4 Kecamatan. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Perusahaan di Tarakan Diduga Tahan Ijazah Karyawan

28 Juni 2025 - 20:20

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Trending di Politik