TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, akan mengumumkan hasil tes tulis atau Computer Assisted Test (CAT) seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) 5-7 Maret 2020. Peserta yang lolos tes CAT, selanjutnya akan menjalani tes wawancara dari tanggal 10-12 Maret 2020.
“Saat ini sudah selesai tes CAT dan kami akan menetapkan ada sekitar 120 orang untuk mengikuti tes wawancara,†ujar anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian saat jumpa press dengan media massa di Kantor KPU Kota Tarakan, Selasa (3/2/20).
Tahapan tes wawancara, akan mengacu pada petunjuk teknis KPU nomor 66 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan PPK, PPS, Petugas Mutarlih, KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tes wawancara dipilih 6 orang. Dari 6 orang ini, nanti digugurkan 3 dan ditetapkan sebagai PPS,†kata Herry.
Rencananya, hasil tes CAT diumumkan tanggal 5 Maret 2020. Sedangkan tes wawancara PPS, dilaksanakan mulai 10 – 12 Maret 2020.
“Sekarang masih pemeriksaan hasil tes CAT kemarin. Besok (Rabu) akan diplenokan untuk menetapkan siapa-siapa yang lolos untuk tes wawancara,†ungkapnya.
Kendala dalam seleksi PPS, banyak peserta yang tidak datang pada saat tes CAT. Dari 177 peserta yang lolos administrasi untuk mengikuti tes CAT, ada 27 orang yang tidak hadir.
“Seperti Kelurahan Selumit 7 pendaftar yang datang cuma 4 orang. Karang Anyar Pantai 9 pendaftar hanya 6 yang hadir,†tambahnya.
Alasan peserta yang tidak hadir ini, berbagai macam mulai bangun kesiangan, ada yang lolos seleksi Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Bawaslu dan berbagai alasan lainnya.
“Sekretariat KPU, sudah pro aktif menghubungi untuk memastikan peserta yang tidak hadir. Alasan mereka ada mau nikah, kesiangan, sudah lolos seleksi PPL di dan ada tidak bisa dihubungi,†jelasnya.
Di beberapa Kelurahan pesertanya cukup banyak dan persaingan ketat.
“Di Pamusian pendaftarnya paling banyak dan nilainya cukup tinggi. Begitu juga di Pantai Amal biasanya minim pendaftar, kali ini cukup tinggi,†bebernya.
Untuk pelantikan PPS ini, paling lambat 22 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 mulai bekerja. Petugas PPS, nantinya bakal menerima honor untuk Ketua Rp 1,2 Juta dan anggota Rp 1.150.000.
“PPS diharapkan nanti memiliki integritas, profesional, loyal serta bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. KPU mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap calon PPS yang sudah diumumkan,†tutup Herry Fitrian.(mt/iik)















Discussion about this post