TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu sebesar 246,75 gram atau seperempat Kilogram, Rabu (27/10/2021).
Sabu-Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian di buang ke toilet dan disaksikan langsung oleh tersangka atas nama (inisial) RD (39).
“Untuk total yang dimusnahkan sebanyak 246,75 gram, kemudian disisihkan 3 gram karena ada 6 bungkus untuk persidangan,” jelas Wakapolres Tarakan, Kompol Andreas didampingi Kasatreskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni.
Di ketahui barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satreskoba Polres Tarakan, dimana pelakunya diamankan di Jalan Pangeran Aji Iskandar, RT 21 Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai dengan barang bukti 6 bungkus sabu-sabu seberat 249,75 gram.
Wakapolres Tarakan mengatakan, barang bukti sabu harus cepat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak membuang waktu karena perkara masih banyak yang harus ditangani.
Kompol Andreas menegaskan, Polres Tarakan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Tarakan.
“Makanya kita melakukan penangkapan dan pengembangan juga, saat ini tangkapan sudah mulai lumayan dari pada kemarin, sudah mulai besar,” tegasnya.
Tidak hanya keluar, tindakan tegas juga akan dilakukan ke dalam (Internal), dan sudah disampaikan kepada seluruh anggota (Polisi) untuk tidak bermain atau terlibat.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan saat ini peredaran narkoba di Tarakan masih cukup banyak. “Tarakan masih banyak, dan kita sebagai jalur peredaran narkoba. Tentu target kita lebih besar untuk menangkap gembong – gembong narkoba,” tegasnya (wic/Iik).