TARAKAN – Seorang warga Kelurahan Karang Balik, Kota Tarakan harus berurusan dengan Polisi lantaran telah melakukan pencurian seng yang digunakan untuk pagar lahan milik Bank Indonesia (BI).
Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri melalui wakilnya Iptu Jumadi menerangkan, pada Senin 14 Desember 2021 lalu sekira pukul 14.00 Wita terduga pelaku inisial Fi dan As melakukan pencurian seng di Jalan Slamet Riyadi RT 26, Kelurahan Karang Anyar.
“Terduga pelaku mendatangi lokasi yang terletak di jalan Slamet Riyadi dengan mengendarai sepeda motor, Fi dan As berdua menuju lokasi, setelah sampai pelaku mencongkel pagar seng dengan menggunakan kayu,” terang Jumadi.
Selanjutnya, setelah berhasil membongkar seng tersebut sebanyak 6 lembar, pelaku kemudian menjualnya.
“Dijual harga Rp 20 Ribu per lembar, hasilnya kemudian dibelikan rokok dan makan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan pelaku inisial Fi di Jembatan bongkok beserta barang bukti sepeda motor.
“Setelah kita lakukan pengembangan motor tersebut merupakan milik menantu As pelaku Fi diamankan pada 5 Januari 2022,” katanya.
Polisi baru mengamankan terduga pelaku inisial Fi, sementara As saat ini masih dalam pengembangan dan penyidikan.
Fi merupakan warga Karang Balik sedangkan As warga Pantai Amal keduanya berprofesi sebagai pekerja bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Aiptu Sudiono mengatakan, dari laporan korban dalam kasus pencurian seng tersebut ada 20 lembar seng yang hilang dengan total kerugian Rp 1,8 Juta.
“Namun yang dicuri Fi dan As ini hanya 6 lembar, karena kedua belah pihak tidak keberatan dalam kasus ini maka kita putuskan Restorative Justice. Fi dan As wajib lapor dua kali seminggu,” pungkasnya. (wic/Iik)