TARAKAN – Satuan Resnarkoba Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (9/7/2024).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwan menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada bulan Juni 2024.



“Barang bukti yang hari ini kita musnakan merupakan hasil pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juni, barang bukti berupa sabu dengan berat 333,32 gram merupakan barang bukti dari ketiga tersangka,” jelasnya



Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan total 333,32 gram, pertama tersangka YN dengan jumlah barang bukti 13,12 gram dan dari tersangka LK sejumlah 283,29 gram, kemudian tersangka AS barang bukti sejumlah 36,91 gram.



Dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di ruang satuan Resnarkoba Polres Tarakan dihadiri oleh, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan dari Kajari Tarakan, dan perwakilan dari BNNK Tarakan, hadir pula perwakilan dari Labkesda kota tarakan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 320,37 gram ini dilakukan dihadapan para tersangka.

Di sampaikan juga oleh Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Irwan pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bukti keseriusan dari satuan reskoba polres tarakan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tarakan. (HumasResTrk).