• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Speedboat Ditahan Bea Cukai, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi
13 Juni 2023 19:26
in Kriminal
A A
0

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penyitaan Speedboat. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Arham Muis selaku pemilik Speedboat Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB POT memilih menempuh jalur hukum, lantaran diduga belum ada kepastian hukum dari Bea Cukai terkait penahanan Speedboat tersebut.

Speedboat SB Pot disita petugas Bea dan Cukai Tarakan sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 05 Mei 2023 (sejak dimasukkannya gugatan Praperadilan a quo) karena diduga telah membawa atau mengangkut barang ilegal.

Baca Juga

Patroli Laut TNI AL Amankan Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Senilai Rp1 Miliar

Tim Quick Respond Satrol Kodaeral XIII Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ballpress Ilegal dari Malaysia

Informasi  Warga dan Sinergi Aparat, Satgas Pamtas Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

Kuasa Hukum Catur Ungkap Fakta Baru di Sidang Narkoba Balikpapan, Desak Pembukaan Rekening Saksi untuk Bongkar Dalang Utama

Arham Muis selaku pemilik Speedboat SB POT melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk mendapatkan kepastian hukum Speedboat miliknya dan meminta Speedboat tersebut dikembalikan.

Sidang pertama Praperadilan berlangsung pada Selasa (13/6/2023) dipimpin hakim tunggal Anwar W. M Sagala
dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian eksepsi dan jawaban dari termohon, sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon.

Marihot GT Sihombing selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa Praperadilan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum kliennya atas tindakan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai.

“Peristiwa ini berawal sejak bulan Januari dan sejak saat itu klien kita sudah beberapa kali menghubungi pihak Bea Cukai bahwa itu speed saya. Kliennya juga telah mengikuti arahan dan melengkapi kekurangan yang diminta, namun sampai bulan ini Bea Cukai tidak memberikan kepastian terkait status speedboat milik klien kami apa dan kenapa ditahan,” jelasnya usai sidang.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa kliennya sampai saat ini tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tertulis secara resmi dari pihak termohon atas status Speedboat SB Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB Pot.

Dengan ditahannya Speedboat ini banyak dampak yang terjadi karena speed ini digunakan untuk biaya hidup, “Selama speed ditahan tidak beroperasi otomatis ada kerugian, ada beberapa ABK tidak mendapatkan upah, penghasilan klien kami berkurang, dan jika speed tidak beroperasi pasti akan ada kekurangan. Intinya kami ingin menguji tindakan Bea Cukai ini apakah sudah sesuai administrasi atau sesuai dengan proses hukum atau tidak. Supaya ada kepastian hukum supaya klien kami tahu,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sebelumnya bahwa Speedboat tersebut ditahan bahkan tidak mengetahui kalau diduga membawa barang (ilegal), yang pemilik ketahui yakni Speedboat itu digunakan untuk jasa pengiriman ke Sebatik bekerjasama dengan expedisi.

“Klien kami mendapat informasi dari orang lain bahwa speed ada di tahan Bea Cukai, maka untuk memastikan datang lah klien kami ke bea cukai dan ternyata benar. Klien kami sudah membuktikan akta jual beli, surat menyurat semua sudah diberikan namun tidak ada respon,” terangnya.

Marihot menambahkan atas kejadian ini, kliennya mengalami kerugian dan menuntut termohon untuk mengembalikan unit speedboat dalam keadaan utuh seperti semula serta menuntut kerugian inmateriil dengan total Rp 1,2 Milliar.

Sementara itu dari pihak Bea Cukai masih belum bis memberi keterangan terkait hal ini. Karena belum ada keputusan di sidang pertama, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan. (**)

Tags: Bea CukaiborneoFBFokusHeadlineKuasa HukumTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Patroli Laut TNI AL Amankan Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Senilai Rp1 Miliar

1 November 2025 21:12
Kriminal

Tim Quick Respond Satrol Kodaeral XIII Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ballpress Ilegal dari Malaysia

31 Oktober 2025 14:36
Kriminal

Informasi  Warga dan Sinergi Aparat, Satgas Pamtas Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

29 Oktober 2025 21:01
Kriminal

Kuasa Hukum Catur Ungkap Fakta Baru di Sidang Narkoba Balikpapan, Desak Pembukaan Rekening Saksi untuk Bongkar Dalang Utama

29 Oktober 2025 20:15
Kriminal

Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Resmob Polresta Bulungan

29 Oktober 2025 12:49
Olah TKP Kebakaran Sebengkok Rampung, Polisi Duga Api Berasal dari Kamar Lantai Dua
Kriminal

Olah TKP Kebakaran Sebengkok Rampung, Polisi Duga Api Berasal dari Kamar Lantai Dua

28 Oktober 2025 11:44
Next Post

Ditbinmas Polda Kaltara mengajak warga Revitalisasi Satkamling guna menjaga Kamtibmas

Paripurna Raperda Penamaan RSUD Jusuf SK, Tinggal Menunggu Hasil Fasilitasi dari Kemendagri

Perangi Sampah, Pertamina EP Tarakan Field Gelar Kegiatan Coastal Clean Up di Pantai Mamolo Nunukan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Khairul: Usulan Pengalihan Aset Polsek Tarakan Tengah Sudah Lama Diajukan

3 November 2025 06:30
QRIS Lampaui Target, Jadi Bukti Digitalisasi Tumbuhkan Ekonomi Kaltara

QRIS Lampaui Target, Jadi Bukti Digitalisasi Tumbuhkan Ekonomi Kaltara

2 November 2025 20:31
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP