• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Pembunuhan Berencana di Tarakan, Terdakwa Edy Guntur Divonis Hukuman Mati

by Redaksi
01/09/2023
in Kriminal
A A

Suasana Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (31/8/2023) dengan agenda putusan sidang terdakwa berkas perkara Edy Guntur, Afrila, dan Mendila.

Sidang dipimpin majelis hakim Rahman Abdul Thalib dan anggota, kemudian hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, PH Terdakwa, dan keluarga terdakwa dan korban.

Baca Juga

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa dihadirkan melalui virtual online di Lapas Kelas II A Tarakan, sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim Membacakan Amar putusan sidang ketiga terdakwa dengan putusan pidana berbeda-beda. Pertama terdakwa Afrila diputus hukuman 10 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun.

Kedua terdakwa Mendila diputus hukuman seumur hidup atau sama dengan tuntutan JPU seumur hidup. Dan Ketiga, terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati.

“Terdakwa Edy Guntur secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Guntur dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim membacakan putusan.

Baca Juga: Orang Tua Arya Gading Minta Hukuman Mati 

Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Achmad Syaripudin melalui Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menjelaskan bahwa putusan ketiga terdakwa sudah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan.

Terdakwa Afrila diputus 10 tahun penjara dimana sebelumnya dituntut JPU 14 tahun hal ini karena ada beberapa hal yang meringankan dan pertimbangan peran Afrila dalam kasus ini.

“Salah satu pertimbangan juga karena memiliki tiga anak,” ujarnya.

Sementara itu, Mendila yang sebelumnya dituntut seumur hidup oleh JPU mendapat putusan yang sama oleh majelis hakim.

“Untuk terdakwa Edy Guntur tuntutan JPU seumur hidup tapi majelis hakim sepakat setelah bermusyawarah memutus pidana mati. Pokok pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman mati kepada Edy Guntur karena tidak ada hal meringankan. Kemudian unsur pada pasal 340 terbukti secara sempurna menurut fakta di persidangan dan dari dakwaan,” jelasnya.

Terkait pledoi disampaikan PH terdakwa yang meminta keringanan ditolak dijelaskan Imran, ketika putusan bulat pasal 340 dan pidana maksimal mati, pledoi ditolak maka hal meringankan pun tidak ada dalam putusan.

Ancaman hukuman tertinggi lanjutnya ada pidana mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. Untuk Eksekusi, lanjutnya, dapat dikonfirmasi ke Kejaksaan.

“Karena ini masih ada upaya hukuman banding, kasasi, dan bisa PK. Kita lihat saja. Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman yang ditemui usai sidang mengatakan, untuk langkah selanjutnya terkait dengan sidang putusan kasus pembunuhan berencana, pihaknya masih mempunyai waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap pikir-pikir atau upaya hukum.

“Untuk putusan, seperti yang dibacakan majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan tuntutan JPU. Intinya sesuai semua, termasuk barang bukti,” kata Harisman.

Terkait dengan vonis yang diterima masing-masing terdakwa, ada beberapa hal pertimbangan dari majelis hakim.

“Ada hal meringankan, ada hal yang memberatkan. Untuk terdakwa Afrilla masih mempunyai anak. Turun atau tidaknya vonis itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Menanggapi vonis Edy Guntur diatas dari tuntutan JPU, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Dengan tuntunan tersebut berarti kami JPU berhasil menyanyikan majelis hakim bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” timpal JPU Komang Noprizal.

Komang menyebutkan, untuk persiapan selanjutnya akan menunggu hingga 7 hari kedepan dan akan terus mengawal hingga proses upaya terakhir. (wic/Iik)

Tags: Arya gadingborneoEdy GunturFBFokusHeadlinelapasPembunuhan BerencanaPN TarakansidangTarakan

Berita Lainnya

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap
Kriminal

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

6 Juli 2026 14:59
Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset
Daerah

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

2 Juli 2026 17:09
Kriminal

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

29 Juni 2026 18:43
Kriminal

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

29 Juni 2026 17:15
Daerah

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

23 Juni 2026 11:08
Kriminal

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, Sajam Hingga Kosmetik

18 Juni 2026 12:12
Next Post

Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati, Orang Tua Arya Gading Sujud Syukur

Letkol Inf Abdul Rizka Jabat Dandim Tana Tidung

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023 untuk Inovasi "Si Payung Emak KU”

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

6 Juli 2026 21:09

Puncak Hari Doa Nasional 2026 di Nusantara, Delapan Aras Gereja Doakan Bangsa

6 Juli 2026 20:46
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP