• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Pembunuhan Berencana di Tarakan, Terdakwa Edy Guntur Divonis Hukuman Mati

by Redaksi
1 September 2023 08:52
in Kriminal
A A
0

Suasana Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (31/8/2023) dengan agenda putusan sidang terdakwa berkas perkara Edy Guntur, Afrila, dan Mendila.

Sidang dipimpin majelis hakim Rahman Abdul Thalib dan anggota, kemudian hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, PH Terdakwa, dan keluarga terdakwa dan korban.

Baca Juga

Ungkap Enam Kasus Narkoba, Polda Kaltim Sita 2,6 Kilogram Sabu dan Amankan 10 Tersangka

BNNP Kaltara Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Feri Juata Laut Tarakan

Polisi Musnahkan 42 Gram Sabu Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga di Tarakan

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Tarakan Bawa Kabur Mobil

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa dihadirkan melalui virtual online di Lapas Kelas II A Tarakan, sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim Membacakan Amar putusan sidang ketiga terdakwa dengan putusan pidana berbeda-beda. Pertama terdakwa Afrila diputus hukuman 10 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun.

Kedua terdakwa Mendila diputus hukuman seumur hidup atau sama dengan tuntutan JPU seumur hidup. Dan Ketiga, terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati.

“Terdakwa Edy Guntur secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Guntur dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim membacakan putusan.

Baca Juga: Orang Tua Arya Gading Minta Hukuman Mati 

Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Achmad Syaripudin melalui Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menjelaskan bahwa putusan ketiga terdakwa sudah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan.

Terdakwa Afrila diputus 10 tahun penjara dimana sebelumnya dituntut JPU 14 tahun hal ini karena ada beberapa hal yang meringankan dan pertimbangan peran Afrila dalam kasus ini.

“Salah satu pertimbangan juga karena memiliki tiga anak,” ujarnya.

Sementara itu, Mendila yang sebelumnya dituntut seumur hidup oleh JPU mendapat putusan yang sama oleh majelis hakim.

“Untuk terdakwa Edy Guntur tuntutan JPU seumur hidup tapi majelis hakim sepakat setelah bermusyawarah memutus pidana mati. Pokok pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman mati kepada Edy Guntur karena tidak ada hal meringankan. Kemudian unsur pada pasal 340 terbukti secara sempurna menurut fakta di persidangan dan dari dakwaan,” jelasnya.

Terkait pledoi disampaikan PH terdakwa yang meminta keringanan ditolak dijelaskan Imran, ketika putusan bulat pasal 340 dan pidana maksimal mati, pledoi ditolak maka hal meringankan pun tidak ada dalam putusan.

Ancaman hukuman tertinggi lanjutnya ada pidana mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. Untuk Eksekusi, lanjutnya, dapat dikonfirmasi ke Kejaksaan.

“Karena ini masih ada upaya hukuman banding, kasasi, dan bisa PK. Kita lihat saja. Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman yang ditemui usai sidang mengatakan, untuk langkah selanjutnya terkait dengan sidang putusan kasus pembunuhan berencana, pihaknya masih mempunyai waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap pikir-pikir atau upaya hukum.

“Untuk putusan, seperti yang dibacakan majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan tuntutan JPU. Intinya sesuai semua, termasuk barang bukti,” kata Harisman.

Terkait dengan vonis yang diterima masing-masing terdakwa, ada beberapa hal pertimbangan dari majelis hakim.

“Ada hal meringankan, ada hal yang memberatkan. Untuk terdakwa Afrilla masih mempunyai anak. Turun atau tidaknya vonis itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Menanggapi vonis Edy Guntur diatas dari tuntutan JPU, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Dengan tuntunan tersebut berarti kami JPU berhasil menyanyikan majelis hakim bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” timpal JPU Komang Noprizal.

Komang menyebutkan, untuk persiapan selanjutnya akan menunggu hingga 7 hari kedepan dan akan terus mengawal hingga proses upaya terakhir. (wic/Iik)

Tags: Arya gadingborneoEdy GunturFBFokusHeadlinelapasPembunuhan BerencanaPN TarakansidangTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Ungkap Enam Kasus Narkoba, Polda Kaltim Sita 2,6 Kilogram Sabu dan Amankan 10 Tersangka

16 Oktober 2025 19:11
Kriminal

BNNP Kaltara Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Feri Juata Laut Tarakan

15 Oktober 2025 16:17
Kriminal

Polisi Musnahkan 42 Gram Sabu Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga di Tarakan

14 Oktober 2025 16:13
Kriminal

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Tarakan Bawa Kabur Mobil

14 Oktober 2025 07:51
TNI–Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Jalur Tikus Perbatasan Kaltara
Kriminal

TNI–Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Jalur Tikus Perbatasan Kaltara

11 Oktober 2025 10:43
Kriminal

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu di Perbatasan Nunukan

10 Oktober 2025 20:28
Next Post

Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati, Orang Tua Arya Gading Sujud Syukur

Letkol Inf Abdul Rizka Jabat Dandim Tana Tidung

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023 untuk Inovasi "Si Payung Emak KU”

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15-19 Oktober Dilakukan Pemeliharaan Intek Embung Binalatung, Warga Dihimbau Menampung Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Wajib Timbang dan Ukur Tinggi Badan, Peserta BMF Kaltara Season 4 Ikuti Regulasi Nasional

Wajib Timbang dan Ukur Tinggi Badan, Peserta BMF Kaltara Season 4 Ikuti Regulasi Nasional

18 Oktober 2025 19:22
Peningkatan Transaksi di Tarakan: Suksesnya Strategi Perayaan Iraw Tengkayu

Peningkatan Transaksi di Tarakan: Suksesnya Strategi Perayaan Iraw Tengkayu

18 Oktober 2025 19:07
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP