• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Sidang Solar di PN Balikpapan Ungkap Aliran Dana Rp232,5 Miliar ke Perusahaan Terdakwa

by Redaksi
21/05/2026
in Kriminal
A A

Suasana persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (21/5/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  – Persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan mengungkap aliran dana sebesar 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp232,5 miliar yang pernah diterima perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah pada 2013.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (21/5/2026). Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan penggunaan dana pembayaran dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) tersebut, sementara kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.

Baca Juga

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

“Pada tahun 2013 saudara sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun pembayarannya tersendat, tetapi tetap dibayar,” kata Hakim Indah dalam persidangan.

Dalam sidang terungkap, PT Dharma Putra Karsa menerima pembayaran bertahap dari penjualan solar ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS.

Majelis hakim menilai dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama.

“Karena sudah menerima pembayaran dari CEM, seharusnya dana itu juga dipergunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak lain,” tegas hakim.

Menanggapi hal itu, Handy Aliansyah menyatakan perusahaannya memiliki banyak kewajiban selain kepada PT PetroTrans Utama.

“Maaf Yang Mulia, kewajiban kami bukan hanya kepada PT Petro, tetapi juga ada kewajiban kepada pihak lainnya,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menilai pembayaran kepada PT PetroTrans Utama seharusnya menjadi prioritas karena transaksi bisnis yang disengketakan telah berlangsung cukup lama. Dalam persidangan, Handy juga mengklaim pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum melunasi seluruh kewajiban.

Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Sebelum agenda tuntutan digelar, majelis hakim meminta kedua pihak kembali menempuh mediasi guna mencari kesepakatan terkait besaran ganti rugi.

Hakim Indah menyebut hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.

“Ini kesempatan mediasi terakhir untuk menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa menjadi pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa,” katanya.

Selain membahas mediasi, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.

Usai persidangan, mediasi antara terdakwa dan pihak PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum mencapai kesepakatan. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang yang disebut mencapai sekitar Rp23 miliar.

“Nilai Rp20 miliar itu sudah inkrah. Kami sebenarnya sudah membuka peluang kalau memang ada itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut,” ujar Christofel.

Ia bahkan menyebut apabila dihitung dengan bunga bank dan kewajiban lainnya, total pembayaran yang seharusnya dipenuhi terdakwa dapat mencapai Rp83 miliar.

“Kalau dihitung dengan bunga bank dan komponen lainnya, sebenarnya nilainya bisa mencapai sekitar Rp83 miliar,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Namun tawaran itu belum diterima karena dinilai belum memiliki skema pembayaran yang jelas.

“Saat saya tanya bagaimana teknis pembayarannya, mereka tidak bisa menjelaskan. Saya hanya ingin melihat sejauh mana keseriusan mereka menyelesaikan kewajiban ini,” ungkapnya.

Christofel mengaku khawatir proses pembayaran kembali berlarut-larut apabila tidak disertai kepastian mekanisme pelunasan. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian selama terdakwa menunjukkan komitmen.

“Semua kembali kepada itikad baik Handy. Kalau memang serius menyelesaikan kewajibannya, tentu ruang penyelesaian tetap terbuka,” tutupnya. (oc)

 

Tags: Aliran DanaBerita DaerahDharma Putra KarsaHandy AliansyahHukumKalimantan TimurKasus PenggelapanpersidanganPetroTrans UtamaPN BalikpapanSengketa BisnisSidang Solar

Berita Lainnya

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap
Kriminal

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

6 Juli 2026 14:59
Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset
Daerah

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

2 Juli 2026 17:09
Kriminal

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

29 Juni 2026 18:43
Kriminal

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

29 Juni 2026 17:15
Daerah

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

23 Juni 2026 11:08
Kriminal

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, Sajam Hingga Kosmetik

18 Juni 2026 12:12
Next Post

Pembangunan IKN Maju Tanpa Ragu, Otorita IKN Tegaskan Progres Terus Berjalan

Insiden Viral di Balikpapan Dipastikan Bukan Begal, Kodam VI/Mulawarman Proses Oknum Terlibat

Sigap, Santri dan TRC BPBD Tarakan Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Juata Permai

Sigap, Santri dan TRC BPBD Tarakan Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Juata Permai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

7 Juli 2026 18:44
Panitia Konfercab PCNU Tana Tidung Tegaskan Pentingnya Mekanisme Sesuai Aturan NU

Panitia Konfercab PCNU Tana Tidung Tegaskan Pentingnya Mekanisme Sesuai Aturan NU

7 Juli 2026 18:35
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP