BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Putusan banding perkara Handy Aliansyah dijadwalkan dibacakan pada 26 Agustus 2026. Menjelang agenda tersebut, persoalan aset PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan kewajiban pembayaran kepada PT Petrotrans Utama kembali menjadi bagian yang disampaikan pihak pelapor.
Sidang pembacaan putusan banding dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) pukul 14.00 WITA.
Hal tersebut berkaitan dengan keterangan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, mengenai status aset perusahaan, kewajiban pembayaran, serta kaitannya dengan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prija menjelaskan harta bergerak maupun tidak bergerak milik PT DPK merupakan bagian dari kekayaan perusahaan, termasuk aset yang tidak tercantum dalam daftar sita jaminan.
Menurut dia, pengalihan atau penjualan aset yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
Prija juga memberikan pandangan mengenai janji pembayaran yang berulang. Janji yang terus disampaikan tetapi tidak direalisasikan, menurutnya, dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Ia turut menyinggung proses praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Handy dan telah ditolak Pengadilan Negeri sebelum perkara pokok diperiksa. Dalam perkara pokok, pihak Handy juga disebut tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persoalan lain berkaitan dengan hubungan PT DPK, PT Petrotrans Utama dan PT CEM. Prija menilai kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama tidak dapat dikaitkan dengan pembayaran utang PT CEM karena kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan bisnis.
Pihak pelapor menyebut inti persoalan antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama adalah kewajiban pembayaran yang telah diputus melalui perkara perdata dan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan putusan pidana tidak menghapus kewajiban yang muncul dari perkara perdata.
“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.
Sementara itu, keluarga korban, Christofel, menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan dalam perkara Handy. Ia menilai keterangan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan persoalan yang menjadi pokok perkara.
Menurut Christofel, kondisi tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima ahli. Ia menilai Handy tidak menyampaikan informasi perkara secara utuh kepada penasihat hukum maupun ahli. “Memang secara keseluruhan Handy sengaja tidak memberikan informasi detail mengenai perkara ini, baik kepada penasihat hukum maupun saksi ahli,” ujar Christofel.
Ia menyebut keterbatasan informasi tersebut membuat ahli tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan kondisi perkara secara menyeluruh.
“Sehingga saksi ahli tidak dapat memberikan keterangan sesuai dengan kemampuannya. Akhirnya, ada keterangan yang justru menyimpang dari pokok persoalan,” katanya.
Christofel berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta dan rangkaian perkara secara objektif sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam sita pengadilan. Atas putusan tersebut, pihak Handy mengajukan banding.
Proses hukum perkara Handy memasuki tahap akhir di tingkat banding. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (26/8/2026) pukul 14.00 WITA. (oc)















Discussion about this post