Menu

Mode Gelap

Parlemen · 9 Jul 2024 21:04 WITA ·

Masalah Gas Elpiji 3 Kg Jadi Tuntutan Aksi PMII, Ini Tanggapan DPRD Tarakan


					PMII gelar aksi di DPRD Kota Tarakan pertanyakan soal Elpiji 3 Kg. Foto : Ist Perbesar

PMII gelar aksi di DPRD Kota Tarakan pertanyakan soal Elpiji 3 Kg. Foto : Ist

TARAKAN – Keluhan terkait harga tabung gas Elpiji 3 kg yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), dibawa dalam tuntutan aksi Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tarakan ke kantor DPRD Kota  Tarakan, Senin (8/7/24).

Mahasiswa menuntut pemerintah mengkaji ulang kualitas tabung gas yang ada dan mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas), menyelesaikan permasalahan Elpiji di Tarakan.

Ketua Umum PC PMII Tarakan, Linta Solihat menuturkan banyak masyarakat yang terus mengeluhkan tabung gas mudah bocor dan mudah habis saat digunakan.

“Kami minta pemerintah meneliti ulang tabung gas yang beredar di masyarakat. Selain itu dalam investigasi yang kami lakukan ditemukan adanya tabung Elpiji 3 kg yang dijual secara eceran. Harganya diatas HET yang harusnya dijual Rp16.700,” katanya.

Desakan akan pemerintah membentuk Satgas, menyeruak agar pengecer tabung gas yang tidak ada izin segera ditindak. Bahkan, ia menyebutkan toko sembako yang tidak ada izinnya pun menjual Elpiji 3 kg secara ecer, meski bukan pangkalan resmi.

Baca juga : Setujui Raperda KLA, DPRD Tarakan Berharap Bisa Berikan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak

Dalam aksi yang dilakukan, mahasiswa diterima Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus. Ia pun segera mengambil sikap dengan memimpin secara langsung rapat dengar pendapat. Sejumlah pihak terkait dihadirkan, diantaranya Pemkot Tarakan yang diwakili Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Untung Prayitno.

“Kita upayakan dalam satu minggu ke depan, Pemerintah bersama Mahasiswa akan melakukan sidak lapangan. Hari ini rekan-rekan mahasiswa melakukan tindakan, beralih menjadi rapat dengar pendapat. Tadi dari pemerintah dan mahasiswa sudah konsen, sudah difasilitasi untuk kegiatan sidak,” tuturnya.

Persoalan tabung gas subsidi ini kata dia, sebenarnya persoalan lama yang belum juga selesai. Kekhawatiran DPRD Tarakan, masyarakat yang harusnya menjadi penerima subsidi malah harus membeli dengan harga tinggi.

“Masyarakat yang layak atau tidak, kualitas tabung gas dan volume tabung. Kemudian tentang harga jual di atas HET, persoalan Elpiji ini sebenarnya masalah klasik yang sudah lama,” ungkapnya.

Pihaknya mendorong ada pertemuan antara pemerintah dan Pertamina untuk melakukan sinkronisasi data. DPRD bisa memfasilitasi hal tersebut, sehingga dalam penyalurannya dapat tepat sasaran.

Baca juga : Temui OSO, Pasangan Zainal-Ingkong Menguat Didukung Hanura

Pekan ini juga, pemerintah akan bekerja sama dengan Pertamina untuk membahas soal pembenahan data. Sinkronisasi sesuai keputusan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

“Kita merujuk pada data yang sudah mendaftar secara online di aplikasi, nanti akan disinkronkan dengan data pemerintah. Kalau data sudah sinkron dan jelas, kita yakin penyaluran juga sesuai,” tandasnya.

Plt Kepala DKUKMP Kota Tarakan, Untung Prayitno juga menegaskan pengecer tidak diakui dan penyaluran tabung gas subsidi harusnya hanya sampai di pangkalan.

Saat ini di Kota Tarakan terdapat Tiga agen, yakni PT Karina Utama, PT Warga Migas Nusantara dan PT Tarakan Unggulan mandiri. Tiga agen tersebut melayani total 196 pangkalan LPG 3 KG yang ada di Tarakan.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Lantik 194 Pengawas TPS untuk Awasi PSU 

“Alur distribusi gas Elpiji 3 KG dari Pertamina kepada agen, kemudian agen langsung melakukan distribusi ke pangkalan. Sedangkan pengecer itu, sudah beberapa kali kami bahas di lapangan, kalau kita lihat dapat dari pangkalan, maka akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) pangkalan yang melanggar,” imbuhnya.

Ia kembali menegaskan peruntukkan tabung gas Elpiji untuk warga miskin dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kategori usaha tabung gas Elpiji 3 kg bagi UKM, dengan syarat pendapatan hariannya di bawah Rp 700 ribu. Jatah yang diperoleh dibatasi antara 8 sampai 9 tabung setiap bulan.

Selain itu juga diperuntukkan bagi warga miskin yang belum terpasang jaringan gas (jargas) rumah tangga. Bahkan tidak diperbolehkan bagi warga miskin yang sudah terpasang jargas rumah tangga.

“Kami sudah menyisir data itu bersama Ketua RT. Sudah berapa warga yang terikat jargas rumah tangga dan kita kroscek dengan pangkalan. Kalau ada warganya yang sudah melekat jargas rumah tangga, langsung kami hapus sebagai penerima,” tegasnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 40 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Bawaslu Tarakan Kembali Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Informatif

6 September 2024 - 22:35 WITA

blank

Kembali Masuk Parlemen, Eks Ketua KNPI Komarudin Soroti Isu Pendidikan

6 September 2024 - 13:54 WITA

blank

Tak Ada Tambahan Paslon, Pilkada Tarakan Calon Tunggal

5 September 2024 - 14:31 WITA

blank

Kasus KBG Meningkat, Hasan Basri Desak KemenPPPA Ambil Langkah Tegas

5 September 2024 - 09:01 WITA

blank

ANK dan Suara Lantang Pemuda di Parlemen Kaltara

4 September 2024 - 21:03 WITA

blank

35 Anggota DPRD Kaltara Dilantik, 21 Orang Wajah Baru

4 September 2024 - 20:41 WITA

blank
Trending di Parlemen