TARAKAN – Menindaklanjuti keluhan warga terkait konflik kepemilikan lahan di Kelurahan Karang Harapan, DPRD Kota Tarakan meninjau lokasi sengketa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, Selasa (4/2/25).
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid mengatakan pihaknya menerima surat terkait persoalan tanah warga di RT 12 Kelurahan Karang Harapan. Didampingi Komisi I DPRD Tarakan, dalam peninjauan tersebut juga dihadiri pihak kecamatan, kelurahan maupun perwakilan Polres Tarakan.
“Kami minta BPN mengukur ulang berdasarkan peta bidang yang dimiliki Pak Santung. Setelah selesai, baru dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya, ditemui usai peninjauan.

Dari pihak BPN, kata dia juga menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan pengukuran peta bidang dalam waktu dua hari.

“Sengketa ini antar dua orang warga sebenarnya, jadi Pak Santung ini sudah menggarap lahan ini 40 tahun lebih. Lalu tahun 2018 mengurus Peta Bidang lahan 4 hektare, satu minggu setelahnya keluar juga Peta Bidang dan bahkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain,” ungkapnya.
Dengan terbitnya dua peta bidang di lahan yang sama ini, menjadi perhatian DPRD. Terlebih lagi, ada kemungkinan permasalahan yang sama juga terjadi di lokasi lainnya.
“Kalau dengarkan kronologi dari Ketua RT lama dan sekarang ini, mereka ketahui cuma Pak Santung yang menggarap lahan itu. Tapi, kami tidak mau menarik kesimpulan, tunggu pengukuran dari BPN,” tegasnya.

DPRD Kota Tarakan tinjau lokasi sengketa lahan antar warga di Karang Harapan. Foto : Ist
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa menambahkan kunjungan lapangan (kunlap) ke lokasi lahan sengketa ini, sekaligus menindaklanjuti aksi warga yang keberatan dengan terbitnya dua peta bidang di lahan yang sama ke DPRD beberapa waktu lalu.
“Kami menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Intinya kami mau mencari tahu perkara yang sedang terjadi. Nanti tindaklanjutnya masing-masing pihak, pemerintahan seperti Lurah Camat dan RT maupun BPN dan pihak yang sengketa ini untuk RDP,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan melihat waktu terbitnya peta bidang ini untuk memastikan siapa yang memang pemegang haknya. Ditambah lagi ada keterangan warga maupun Ketua RT setempat yang menyebutkan tanah tersebut memang milik Santung.
“Masalah seperti ini jadi atensi kita, jangan digampangkan untuk mempercayai Lurah dan Camat dulu. Pengukuran Peta Bidang harusnya lengkap yang menjadi saksi, pemerintah dan RT nya. Jangan tiba-tiba SHM muncul, tapi Ketua RT tidak tahu,” tegasnya.(**)