• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

by Redaksi
01/12/2025
in Parlemen, Politik
A A
19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara, Dino Andrian. Foto: Humas

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah merampungkan program legislasi daerah untuk tahun 2026.

Dalam rapat koordinasi bersama Biro Hukum, Senin (1/12/25), Bapemperda menyepakati 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam daftar Program Legeslasi Daerah (Prolegda) prioritas penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme Rapat Paripurna.

Baca Juga

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

​Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara, Dino Andrian, mengonfirmasi keputusan tersebut, menekankan langkah ini merupakan bagian integral dari upaya percepatan pembangunan dan penataan regulasi di provinsi termuda Indonesia ini.

​”Berdasarkan rapat antara Bapemperda dan Biro Hukum, kita sepakati untuk tahun 2026, ada 19 Perda yang akan ditetapkan. Dari 19 Perda itu, 3 merupakan Perda kumulatif terbuka, dan sisanya sebanyak 16 merupakan Perda yang diusulkan baik dari prakarsa Pemerintah maupun dari inisiatif DPRD,” jelas Dino Andrian.

​​Sebagian dari Raperda yang diusulkan untuk 2026, merupakan pekerjaan rumah (PR) yang tertunda dari Program Pembentukan Perda (Perkum Perda) tahun 2025. Keterlambatan ini mayoritas disebabkan oleh proses fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

​Salah satu regulasi yang mendesak dan terus mengalami penundaan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Dino, Raperda RTRW ini sangat penting, namun penyelesaiannya masih terganjal.

​”Salah satunya Perda tentang RTRW yang sampai hari ini masih menunggu jadwal rapat lintas sektor dari Kementerian. Ini kan regulasi yang sangat vital untuk arah pembangunan daerah,” katanya.

​Selain RTRW, beberapa Raperda lain yang telah selesai di tingkat Panitia Khusus (Pansus) daerah namun masih menanti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dimasukkan kembali dalam daftar prioritas 2026, antara lain Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda tentang Wilayah Perbatasan dan Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal.

​Politisi Hanura itu menegaskan proses di tingkat daerah sudah tuntas. “Di tingkat daerah ini sudah selesai, tingkat Pansus itu sudah clear semua. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah selesai fasilitasi, kita bahas kembali di biro hukum, dan jika kita sepakat dengan hasil fasilitasi itu, ya langsung Rapat Paripurna pengambilan keputusan,” urainya.

Dari daftar usulan baru, Bapemperda memberikan penekanan khusus pada Raperda yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan. Regulasi baru yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

​Pengusulan Raperda ini merupakan respons strategis daerah terhadap program nasional yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.

Menurut Dino Andrian, memasukkan ide besar soal koperasi ke dalam bentuk Perda adalah langkah konkret untuk menunjang program tersebut.

​”Ini bagian dari upaya kita merespon program nasional berkaitan dengan pemberdayaan koperasi. Oleh karena itu, kita coba lindungi kepentingan nasional itu dalam membuat sebuah regulasi yang mudah-mudahan bisa menunjang dari program nasional tersebut,” jelasnya.

​Dino Andrian lebih lanjut memaparkan filosofi di balik urgensi Perda Koperasi dan UMKM ini. Ia melihat koperasi sebagai instrumen yang dapat menguatkan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi antitesis bagi praktik monopoli ekonomi yang kian marak.

​”Kalau kita lihat hari ini, kekuatan ekonomi itu cenderung bersifat liberal, maka dia lebih sering berputar di kelompok-kelompok tertentu saja, misalkan di kelompok-kelompok pemilik modal besar. Nah, kalau koperasi bisa berjalan dengan baik, nafasnya adalah kebersamaan, dan tujuannya adalah kesejahteraan seluruh anggota,” ujarnya.

​Ia berharap, melalui Perda ini, akan terjadi distribusi kekuatan ekonomi yang adil dan merata, sejalan dengan cita-cita pemerintah pusat.

​”Ini juga yang selalu didengungkan oleh pemerintah pusat, sehingga kekayaan kita sebagai sebuah bangsa itu tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Itu harapan kita,” tutupnya.

​Dengan penetapan 19 Raperda ini, DPRD Kaltara menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan regulasi yang sifatnya mendasar, utamanya yang berkaitan dengan penataan wilayah dan penguatan fondasi ekonomi kerakyatan provinsi di perbatasan.(*/mt)

Tags: BapemperdaDino AndrianDPRDDprd provinsi kaltaraHeadlinePeraturan daerahPerdaProlegdaRaperda

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

14 Agustus 2026 13:42
Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal
Parlemen

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

14 Agustus 2026 12:41
Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan
Parlemen

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

14 Agustus 2026 11:19
Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah
Parlemen

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

13 Agustus 2026 11:28
Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu

13 Agustus 2026 08:21
Warga Pesisir Bandara Juwata Menuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan yang Tertunda Puluhan Tahun
Daerah

Warga Pesisir Bandara Juwata Menuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan yang Tertunda Puluhan Tahun

12 Agustus 2026 16:53
Next Post
IKN Dorong Sport Tourism Lewat Amazing Nusantara Run bersama Bank Indonesia

IKN Dorong Sport Tourism Lewat Amazing Nusantara Run bersama Bank Indonesia

DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan

DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan

IKN Tanam 500 Pohon pada Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

IKN Tanam 500 Pohon pada Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Otorita IKN Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Nusantara

14 Agustus 2026 19:25
Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

14 Agustus 2026 19:20
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP