TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memilih bersikap hati-hati dan belum mengambil keputusan tegas terkait pengajuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai PT. Migas Kaltara Jaya (MKJ).
Langkah ini diambil setelah Bapemperda melakukan kajian mendalam dan menemukan sejumlah persoalan yang harus diperbaiki terlebih dahulu, terutama di sektor manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Hal ini ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, usai menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Pemprov Kaltara di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Kota Tarakan, Selasa (26/5/26).
Turut hadir dalam pembahasan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain, anggota Bapemperda Dino Andrian, Yancong serta anggota DPRD Kaltara lainnya, Rakhmat Sewa.
Supa’ad mengungkapkan draf perubahan Perda yang diajukan pemerintah daerah menyasar Pasal 4, yang bertujuan untuk membuka peluang pembentukan usaha baru di sektor hilir migas. Salah satu rencana konkretnya adalah pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah diversifikasi usaha ini diambil lantaran target utama PT MKJ untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10% tidak kunjung terealisasi, padahal regulasi ini sudah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.
“Kita sudah bersemangat untuk mendapat PI 10% itu, ternyata akhirnya tidak muncul juga. Akhirnya, merubahlah ini untuk membuka usaha baru di bidang hilirnya, seperti SPBU dan lain sebagainya,” ujar Supa’ad.
Mirisnya, Supa’ad membeberkan sejak Perda PT MKJ pertama kali dibentuk pada tahun 2018, kemudian sempat diubah pada tahun 2022 demi mengejar PI 10%, BUMD ini belum memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Sampai dengan saat ini belum menghasilkan apa pun. Makanya itu, kita mau mencoba mendalami secara detail supaya nanti perubahan ini tidak selalu berubah-ubah, karena ini adalah perubahan yang kedua,” tegasnya.
Mengingat urgensi penataan BUMD ini, Bapemperda menilai koordinasi tidak bisa hanya dilakukan dengan Biro Hukum semata, melainkan harus melibatkan Biro Perekonomian yang mengawal langsung jalannya perusahaan daerah.
Oleh karena itu, pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) berikutnya, DPRD Provinsi Kaltara akan menjadwalkan pertemuan komprehensif yang mempertemukan Bapemperda, Biro Hukum, Biro Ekonomi, serta manajemen PT MKJ.
Bapemperda menegaskan tidak akan terburu-buru membawa Raperda ini ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) sebelum ada kejelasan dan komitmen perbaikan dari pihak eksekutif maupun manajemen perusahaan.
”Nanti kalau memang penjelasannya itu sudah memenuhi sesuai dengan harapan kita semua, baru kita tindak lanjuti untuk disampaikan nota penjelasan tentang Raperda Perubahan PT Migas Kaltara Jaya ini. Jadi, masih ada beberapa tahapan yang harus kita lewati untuk dibentuk Pansus,” pungkas Supa’ad.(*/mt)












Discussion about this post