• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dishub Balikpapan Tegaskan Andalalin Wajib untuk Semua Proyek Pembangunan

by Redaksi
23 Oktober 2025 16:33
in Daerah, Pemkot Balikpapan
A A
0

Kepala Dishub Kota Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Cegah kemacetan dan gangguan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mewajibkan setiap pembangunan yang berdampak pada jalan raya memiliki Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Fadli menjelaskan, Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap proyek pembangunan berjalan tertib, aman, dan ramah terhadap keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga

Jaksa Agung Lantik Yudhi Indra Gunawan Pimpin Kejati Kaltara

Kilat Bilung Ingatkan ASN Waspadai Penyimpangan di Sektor Pengadaan Pemerintah

Didampingi Pasukan Merah, Warga Desa Bandan Bikis dan Buong Baru Tuntut Hak Kebun Plasma

Pemkot Balikpapan Perkuat Layanan Investasi Hadapi Tantangan Fiskal 2026

“Surat Andalalin bukan hanya formalitas administratif. Ini memastikan pergerakan kendaraan tetap lancar dan masyarakat aman dari risiko kecelakaan atau kemacetan,” kata Kepala Dishub Muhammad Fadli Pathurrahman, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, kewajiban Andalalin berlaku untuk seluruh proyek pembangunan, baik pemerintah, swasta, maupun individu. Proses penyusunan dokumen Andalalin harus dilakukan oleh konsultan bersertifikat yang kompeten, mencakup analisis kondisi eksisting jalan, proyeksi pergerakan kendaraan, serta kebutuhan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

“Analisis yang matang membuat kita dapat mengantisipasi potensi gangguan arus kendaraan bahkan sebelum proyek dimulai,” jelasnya.

Selain aspek teknis, Fadli menekankan pentingnya kepatuhan administrasi. Pemohon Andalalin wajib melengkapi dokumen seperti surat permohonan resmi, identitas pemilik atau surat kuasa, bukti kepemilikan lahan, Persetujuan Kesesuaian Rencana Kawasan, serta desain kegiatan atau site plan.

Setelah verifikasi administrasi, tim Dishub melakukan asistensi teknis, pembahasan hasil analisis, hingga penerbitan surat pernyataan kesanggupan dari pemohon.

“Kalau dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, proses bisa selesai hanya dalam tiga hari kerja. Pelayanan cepat dan transparan ini kami siapkan agar pembangunan tidak terhambat, namun tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Fadli menambahkan, penerapan Andalalin sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana kemajuan fisik dan keselamatan publik berjalan seiring. Dengan pendekatan ini, setiap pembangunan yang menimbulkan perubahan volume kendaraan, pola arus, atau tata guna lahan, dapat dikontrol dampaknya.

“Pemohon harus bekerja sama dengan konsultan dan pihak terkait agar setiap rencana pembangunan sudah mempertimbangkan dampak terhadap arus lalu lintas. Dengan begitu, masyarakat aman dan proyek tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi Andalalin dalam sistem perizinan berbasis digital untuk memudahkan pengawasan.

“Digitalisasi memungkinkan proses lebih efisien dan akuntabel. Semua dokumen, hasil analisis, dan surat persetujuan dapat dipantau sehingga setiap pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.

Dishub Balikpapan berharap penerapan Andalalin secara konsisten dapat menekan risiko gangguan arus lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, dan membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keselamatan jalan.

“Kami menekankan pembangunan di Balikpapan harus maju tanpa menimbulkan masalah baru di jalan raya. Andalalin menjadi kunci agar proyek aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Fadli. (*)

 

 

 

Tags: AndalalinBalikpapanDinas PerhubunganKeselamatan Lalu LintasKota BalikpapanPembangunanPerizinanProyek KonstruksiSurat PersetujuanTransportasi
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Yudhi Indra Gunawan Pimpin Kejati Kaltara
Daerah

Jaksa Agung Lantik Yudhi Indra Gunawan Pimpin Kejati Kaltara

23 Oktober 2025 20:16
Daerah

Kilat Bilung Ingatkan ASN Waspadai Penyimpangan di Sektor Pengadaan Pemerintah

23 Oktober 2025 16:20
Didampingi Pasukan Merah, Warga Desa Bandan Bikis dan Buong Baru Tuntut Hak Kebun Plasma
Daerah

Didampingi Pasukan Merah, Warga Desa Bandan Bikis dan Buong Baru Tuntut Hak Kebun Plasma

23 Oktober 2025 16:15
Daerah

Pemkot Balikpapan Perkuat Layanan Investasi Hadapi Tantangan Fiskal 2026

23 Oktober 2025 15:49
Daerah

Perkuat Literasi Digital, Rahmawati Ajak Sekolah di Kaltara Lebih Inovatif

23 Oktober 2025 15:00
Tekan Sampah Plastik, Pemkot Akan Bagikan 5 Alat Pembuat Paving Daur Ulang
Daerah

Tekan Sampah Plastik, Pemkot Akan Bagikan 5 Alat Pembuat Paving Daur Ulang

23 Oktober 2025 08:28
Next Post
Wakil Wali Kota Tarakan Hadiri Dialog RRI, Bahas Pengawasan Ombudsman dan Program Strategis Daerah

Wakil Wali Kota Tarakan Hadiri Dialog RRI, Bahas Pengawasan Ombudsman dan Program Strategis Daerah

Peringati HUT ke-24, GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Brimob Kaltim Rayakan HUT ke-80 dengan Donor Darah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi dengan Kementerian Pertanian

Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi dengan Kementerian Pertanian

23 Oktober 2025 21:24
CIMB Niaga Umumkan 3 Ide Sosial Terbaik Community Link #JadiNyata 2025

CIMB Niaga Umumkan 3 Ide Sosial Terbaik Community Link #JadiNyata 2025

23 Oktober 2025 21:07
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP