BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki tahap pemeriksaan di tingkat banding. Setelah sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, perkara tersebut kini diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan saksi verbalisan.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR. Sidang pemeriksaan kembali dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
Kuasa hukum korban, Aulia Azizah, S.H., M.H., mengatakan pihak PT Petrotrans Utama akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan di tingkat banding sesuai penetapan Pengadilan Tinggi.
“Sebagai korban, kami akan mengikuti penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, yang dalam amarnya menentukan sidang pemeriksaan kembali saksi dan ahli serta saksi verbalisan pada Rabu, 12 Agustus 2026,” ujarnya.
Menurut Aulia, pemeriksaan kembali tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Balikpapan.
Pihak korban berharap pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.
“Besar harapan kami sidang pemeriksaan kembali ini tidak mengubah putusan di tingkat pengadilan pertama,” kata Aulia.
Hal senada disampaikan Christofel, perwakilan PT Petrotrans Utama. Ia mengatakan pihak korban menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi.
Christofel mengakui pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan merupakan tahapan yang baru mereka hadapi dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, mekanisme itu memiliki dasar hukum dalam KUHAP baru.
“Kami akui ini hal baru yang terjadi. Namun, ketentuan ini diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 290, 291, dan 292,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan di tingkat banding tetap menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana putusan PN Balikpapan.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan sebagaimana yang telah dilakukan PN terhadap perkara ini,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan pihak korban, pemeriksaan kembali dalam perkara banding dapat dilakukan terhadap saksi dan ahli. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam sita pengadilan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Handy yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama.
Majelis juga menilai pengalihan objek yang berada dalam sita pengadilan berdampak terhadap kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Usai putusan dibacakan, Handy ditahan di rumah tahanan negara setelah sebelumnya menjalani status tahanan kota selama proses persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Terlepas dari proses banding pidana, PT Petrotrans Utama tetap memperjuangkan hak keperdataannya. Aulia mengatakan putusan pidana tidak menghapus kewajiban yang telah ditetapkan dalam perkara perdata.
“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo juga menegaskan proses persidangan harus berjalan objektif dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Menurutnya, korban harus memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya, sementara terdakwa tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya. (oc)















Discussion about this post