TARAKAN – Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, selain barang bukti petugas juga mengamankan dua orang kurir.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengungkapkan, pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, Personel Opsnal Satreskoba menerima laporan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai sedang memiliki atau membawa Narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Poros.
Selanjutnya, Personel Opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP. Setibanya di TKP personel Opsnal melihat orang dengan ciri-ciri yang sama dengan laporan sedang berjalan kaki di Jalan Poros Sebatik.
“Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang bawaanya dengan hasil ditemukan 3 (tiga) bungkus diduga sabu dengan ukuran berbeda di dalam tas rangsel milik tersangka,” ungkap Kapolres Nunukan, Jumat (11/12/2020).
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan kasus ke Kabupaten Tana Tidung. Pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 Wita, tim melakukan pengembangan ke Desa Babatu Kab. Tanah Tidung Provinsi Kaltara dan ditangkap satu orang laki-laki yang akan menjemput barang Sabu tersebut.
“Kita amankan dua orang, atas nama (inisial) AS laki-laki (28) alamat Tarakan dan AN laki -laki (25) alamat KTT kedua tersangka adalah kurir,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 3 bungkus plastik sabu – sabu berat bruto kurang lebih 2 kilogram, tas ransel dan dua buah handphone. (*/Iik)














Discussion about this post