• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

by Redaksi
12/08/2024
in Politik
A A
Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara, Prof Yahya Ahmad Zein. Foto : Ist

TARAKAN – Pakar hukum tata negara, Prof Yahya Ahmad Zein angkat bicara menanggapi potensi terjadinya kekosongan jabatan DPRD Kota Tarakan lantaran belum adanya kepastian kapan penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih DPRD Kota Tarakan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

Padahal, anggota DPRD Kota Tarakan hasil Pileg 2024 lalu semestinya sudah harus dilantik dan menggantikan anggota DPRD sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2024 hari ini. Namun, pelantikan Anggota DPRD terpilih belum dapat dilakukan lantaran Buku Register Perkara Kontitusi (BRPK) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli lalu belum diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI yang kemudian menjadi dasar bagi KPU Kota Tarakan melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Baca Juga

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan

Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan

Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD

Saat dikonfirmasi, Prof Yahya mengatakan, jabatan DPRD diatur di pasal 155 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dipasal itu ditegaskan, khususnya di ayat ke 4 bahwa, masa jabatan DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kab/Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

“Dari norma ini bersifat kumulatif antara masa jabatan dan masa pengucapan sumpah jadi harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal,” tutur Yahya.

Artinya pada saat DPRD berakhir masa jabatannya selama 5 tahun maka harus dilakukan sumpah atau dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang terpilih.

Baca juga : Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Namun apabila ternyata telah berakhir masa jabatan 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka kata Yahya, dalam konteks ini jelas terjadi kekosongan hukum atau jabatan.

“Artinya anggota DPRD (2019-2024) yang ada itu tidak serta-merta otomatis kemudian masih menjabat sebagai anggota DPRD. Kenapa, karena dalam pasal 155 ayat 4 ini itu sudah terkunci masa jabatan DPRD Kabupaten Kota itu adalah 5 tahun. Jadi ini kuncian pertamanya,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, secara kumulatif disebutkan “dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.”

“Artinya tidak benar kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi dia masih tetap dianggap sebagai anggota DPRD, karena tidak dilakukan pelantikan. Karena masa jabatannya itu sudah terkunci selama 5 tahun,” katanya.

Menurutnya, norma yang mengatakan “dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji itu sebenarnya mekanisme dalam tataran ideal.

Yahya menegaskan, jika masa jabatan berakhir maka harus dilakukan pengucapan sumpah dan janji kepada DPRD yang baru terpilih. Oleh karena itu, menurutnya, hal itu DPRD tidak dapat digantikan sementara oleh DPRD lama atau ditunda pelantikan anggota DPRD yang baru.

Baca juga : Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

“Padahal anggota dprd yang lama sudah sampai pada masa 5 tahun maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta-merta anggota DPRD yang sudah habis masa jabatannya 5 tahun itu karena tidak dilantik yang baru mereka kemudian otomatis diperpanjang,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan konsekuensi hukum apabila terjadi kekosongan jabatan DPRD maka berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penting yang harus dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah daerah itu menurut UU 23/2024 adalah Pemerintah dan DPRD satu kesatuan. Artinya kalau gak ada DPRD, ya gak boleh ada kebijakan kebijakan penting yang dibuat terutama kebijakan yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jadi konsekuensi hukumnya ya gak boleh ada kebijakan-kebijakan penting,” bebernya.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak perlu saling menyalahkan. Menurutnya kejadian ini menjadi pelajaran bahwa hal-hal yang bersifat administratif harusnya bisa diantisipasi sejak awal.

“Pemerintahs, KPU dan semuanya harus melakukan upaya ini secara maksimal. Agar tidak terjadi kekosongan ini terlalu lama. Mari sama-sama kita dorong ini agar persoalan administrasi itu tidak menjadi penghambat substansi kekosongan DPRD di Kota Tarakan,” pungkasnya.(*)

Tags: DPRDDPRD Kota TarakanHeadlineKPUPemkot Tarakanprof Yahya Ahmad ZeinUBT

Berita Lainnya

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri
Parlemen

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

10 Juli 2026 07:00
Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan
Politik

Gandeng BPK Kaltara, Bawaslu Tarakan Perkuat Integritas dan Cegah Benturan Kepentingan

9 Juli 2026 17:01
Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan
Parlemen

Monev RSUD dr. Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Beberkan Tiga Masalah Utama Pelayanan Kesehatan

9 Juli 2026 16:49
Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD
Parlemen

Aturan BPJS Jadi Bom Waktu, Dino Andrian Soroti Pasien Ditolak IGD

9 Juli 2026 13:44
Masalah Fiskal Masuk IGD, Supa’ad Minta Anggaran Urgent RSUD Tidak Ditahan
Parlemen

Masalah Fiskal Masuk IGD, Supa’ad Minta Anggaran Urgent RSUD Tidak Ditahan

9 Juli 2026 12:16
Kawal Prioritas Pembangunan, DPRD Kaltara Bersama TAPD Matangkan Pembahasan APBD Efektif dan Transparan
Parlemen

Kawal Prioritas Pembangunan, DPRD Kaltara Bersama TAPD Matangkan Pembahasan APBD Efektif dan Transparan

9 Juli 2026 09:19
Next Post

Digitalisasi dan Ekspor Produk UMKM Dorong Peningkatan Ekonomi Kaltara

Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

Kumham Peduli dan Berbagi, Lapas Tarakan Serahkan Bansos ke Yayasan Raudhatul Jannah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan dan Jembatan Terancam Rusak, Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Sawit Tetap Jalan, Perusahaan Diminta Pastikan Muatan Sesuai Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Sekprov Tinjau PT. KIPI, SINERGI Kaltara Siap Hubungkan UMKM dengan Industri

10 Juli 2026 12:17

Dari Mesin Jahit hingga Gerobak Salome, YBM PLN UID Kaltimra Hadir Menguatkan Langkah Mustahik Menuju Kemandirian

10 Juli 2026 12:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP