• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Tana Tidung Tertibkan Baliho Paslon

by Redaksi
26/11/2024
in Politik
A A

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Paslon bersama aparat penegak hukum.

TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Paslon bersama aparat penegak hukum.

Penertiban dilakukan karena saat ini masuk tahapan masa tenang, dan masih ditemukan baliho Paslon yang masih terpasang disejumlah titik.

Baca Juga

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

Ketua Bawaslu KTT, Ardiansyah menjelaskan, di PKPU 13 pasal 28 tentang kampanye itu yang menertibkan alat peraga kampanye adalah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu, kemudian yang menertibkan alat peraga kampanye itu sendiri adalah KPU serta pasangan calon.

Hasil rapat koordinasi beberapa hari yang lalu bahwa KPU menertibkan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU itu sendiri begitu pun alat kampanye yang difasilitasi oleh pasangan calon mereka sendiri yang tertibkan.

“Kami dari Bawaslu memberikan imbauan kepada KPU maupun ke dua pasangan calon untuk menertibkan alat peraga kampanyenya sesuai dengan peraturan perundang undangan maupun PKPU 13 tentang kampanye,” ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa ada surat instruksi dari Bawaslu RI yang menyatakan apabila masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang Bawaslu bersama satpol PP akan menertibkannya dan itu yang dilakukan saat ini.

“Karena ini sudah masa tenang tapi masih ada APK yang terpasang jadi Bawaslu yang langsung menertibkan, baik yang ada di jalan titik lokasi yang ditunjuk oleh KPU itu sendiri maupun yang ada di sekretariat atau di posko pemenangan pasangan calon masing-masing termasuk yang ada di kendaraan,” terangnya.

Ardiansyah menegaskan, sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol.

“Kemaren kami sudah memberikan imbauan agar KPU maupun pasangan calon itu menertibkan APK masing-masing sesuai dengan hasil rapat koordinasi kita namun memang ada beberapa yang masih belum ditertibkan jadi kami sendiri yang langsung menertibkannya,” tegasnya.

Bawaslu mengimbau di masa tenang ini tidak ada lagi yang namanya kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon baik itu alat peraga kampanye maupun media cetak dan media sosial.

“Selanjutnya apabila baik masyarakat atau siapapun yang menemukan adanya kampanye yang dilakukan di media sosial atau dimanapun boleh melaporkan terkait itu dan itu ada sanksinya berupa pidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal atau di masa tenang,” pungkasnya. (**)

Tags: Bawaslu Tana TidungHeadlinePilkada Serentak 2024Pilkada Tana Tidung

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

14 Agustus 2026 13:42
Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal
Parlemen

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

14 Agustus 2026 12:41
Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan
Parlemen

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

14 Agustus 2026 11:19
Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah
Parlemen

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

13 Agustus 2026 11:28
Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu

13 Agustus 2026 08:21
DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

12 Agustus 2026 16:44
Next Post
Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Herman : Demi Membangun Kaltara Sejahtera

Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Herman : Demi Membangun Kaltara Sejahtera

Gelar Apel Siaga, Bawaslu Tarakan Turunkan Semua Jajaran Pengawas Awasi Pemungutan Suara

Gelar Apel Siaga, Bawaslu Tarakan Turunkan Semua Jajaran Pengawas Awasi Pemungutan Suara

Kapolda Kaltara Pimpin Apel Power On Hand

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Otorita IKN Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Nusantara

14 Agustus 2026 19:25
Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

14 Agustus 2026 19:20
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP