• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Tana Tidung Tertibkan Baliho Paslon

by Redaksi
26/11/2024
in Politik
A A

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Paslon bersama aparat penegak hukum.

TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Paslon bersama aparat penegak hukum.

Penertiban dilakukan karena saat ini masuk tahapan masa tenang, dan masih ditemukan baliho Paslon yang masih terpasang disejumlah titik.

Baca Juga

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan, DPRD Kaltara Minta Kejelasan dan Tegaskan Dua Jalur Solusi

Ketua Bawaslu KTT, Ardiansyah menjelaskan, di PKPU 13 pasal 28 tentang kampanye itu yang menertibkan alat peraga kampanye adalah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu, kemudian yang menertibkan alat peraga kampanye itu sendiri adalah KPU serta pasangan calon.

Hasil rapat koordinasi beberapa hari yang lalu bahwa KPU menertibkan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU itu sendiri begitu pun alat kampanye yang difasilitasi oleh pasangan calon mereka sendiri yang tertibkan.

“Kami dari Bawaslu memberikan imbauan kepada KPU maupun ke dua pasangan calon untuk menertibkan alat peraga kampanyenya sesuai dengan peraturan perundang undangan maupun PKPU 13 tentang kampanye,” ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa ada surat instruksi dari Bawaslu RI yang menyatakan apabila masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang Bawaslu bersama satpol PP akan menertibkannya dan itu yang dilakukan saat ini.

“Karena ini sudah masa tenang tapi masih ada APK yang terpasang jadi Bawaslu yang langsung menertibkan, baik yang ada di jalan titik lokasi yang ditunjuk oleh KPU itu sendiri maupun yang ada di sekretariat atau di posko pemenangan pasangan calon masing-masing termasuk yang ada di kendaraan,” terangnya.

Ardiansyah menegaskan, sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol.

“Kemaren kami sudah memberikan imbauan agar KPU maupun pasangan calon itu menertibkan APK masing-masing sesuai dengan hasil rapat koordinasi kita namun memang ada beberapa yang masih belum ditertibkan jadi kami sendiri yang langsung menertibkannya,” tegasnya.

Bawaslu mengimbau di masa tenang ini tidak ada lagi yang namanya kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon baik itu alat peraga kampanye maupun media cetak dan media sosial.

“Selanjutnya apabila baik masyarakat atau siapapun yang menemukan adanya kampanye yang dilakukan di media sosial atau dimanapun boleh melaporkan terkait itu dan itu ada sanksinya berupa pidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal atau di masa tenang,” pungkasnya. (**)

Tags: Bawaslu Tana TidungHeadlinePilkada Serentak 2024Pilkada Tana Tidung

Berita Lainnya

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah
Parlemen

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

13 Agustus 2026 11:28
Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu

13 Agustus 2026 08:21
DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

12 Agustus 2026 16:44
Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan, DPRD Kaltara Minta Kejelasan dan Tegaskan Dua Jalur Solusi
Parlemen

Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan, DPRD Kaltara Minta Kejelasan dan Tegaskan Dua Jalur Solusi

12 Agustus 2026 15:12
PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 
Parlemen

PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

12 Agustus 2026 12:02
DPRD Kaltara Jemput Bola ke Kemenkeu, Perjuangkan Anggaran Jalan Perbatasan dan Pencairan DBH
Parlemen

DPRD Kaltara Jemput Bola ke Kemenkeu, Perjuangkan Anggaran Jalan Perbatasan dan Pencairan DBH

12 Agustus 2026 11:37
Next Post
Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Herman : Demi Membangun Kaltara Sejahtera

Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Herman : Demi Membangun Kaltara Sejahtera

Gelar Apel Siaga, Bawaslu Tarakan Turunkan Semua Jajaran Pengawas Awasi Pemungutan Suara

Gelar Apel Siaga, Bawaslu Tarakan Turunkan Semua Jajaran Pengawas Awasi Pemungutan Suara

Kapolda Kaltara Pimpin Apel Power On Hand

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026 21:12

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

13 Agustus 2026 20:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP