Menu

Mode Gelap

Kriminal · 13 Mar 2023 13:39 WITA ·

Ditpolair Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal, 2 Karyawan JNE Ditangkap 1 DPO Lari ke Tawau


					Ditpolair Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal, 2 Karyawan JNE Ditangkap 1 DPO Lari ke Tawau Perbesar

TARAKAN – Lagi! peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil di gagalkan. Kali ini giliran Ditpolair Polda Kaltara dengan menangkap 2 karyawan JNE Cabang Tarakan dan Sebatik.

Keduanya tersebut, diduga terlibat penyelundupan kosmetik ilegal ke Kaltara.

Sebelumnya, dua Kepala Cabang Kantor Pos Indonesia kena ciduk oleh Reskrim Polres Tarakan dengan kasus yang sama.

width"450"

Baca juga : KM Bunga Lia Tenggelam di Perairan Bunyu, 1 ABK Ditemukan Meninggal 

Hal itu, disampaikan Direktur Polairud Polda Kaltara Kombespol. Bambang Wiriawan saat menggelar press release, Senin (13/3/23).

Bambang menjelaskan Jumat tanggal 24 Febuari 2023 sekira pukul 12.00 Wita, anggota Subdit Gakkum mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang berisikan kosmetik ilegal dari Sebatik tujuan Tarakan mengunakan speedboat yang akan sandar di pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan.

“Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan lalu melihat dan benar ada barang dari speedboat di naikan ke mobil jasa pengiriman JNE,” bebernya.

Baca juga : Kiriman Paket Ganja dan Sabu Dimusnahkan, BNNP Kaltara Buru Penerima

Selanjutnya, kata Dirpolairud, saat mobil berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai,  Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merk Brilliant.

“Mobil tersebut di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Kaltara dengan cara di buka dan di Saksikan oleh Karyawan JNE berisikan kosmestik merk Briliant,” ujarnya.

Disebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan inisial AGH oknum karyawan JNE Tarakan dan R karyawan sub agen JNE Sebatik yaitu mengedarkan dan mengirimkan kosmetik ilegal dengan tidak menginput resi pengiriman.

Baca juga : Dua Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka Penyelundupan Kosmetik Ilegal 

“Kami menemukan barang bukti berupa kosmetik ilegal merk Briliant sebanyak 9 koli yang tidak memiliki resi sementara dua koli lainnya tertempel resi,” terangnya.

Disebutkan, keduanya mendapat upah sebesar Rp 18.000 per kilo dari total 300 kg yang diamankan.

“Kami juga masih mengejar 1 orang lagi yang jadi DPO diduga agen besar di Sebatik berinisial S dan melarikan diri ke Tawau,” tutupnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 1,952 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Polres Tarakan Turunkan 326 Personil di PSU, Ini Pola Pengamanan TPS

12 Juli 2024 - 15:06 WITA

blank

Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Vamelia Laporkan Pembuat Status WhatsApp ke Polisi

12 Juli 2024 - 07:49 WITA

blank

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Disaksikan 3 Tersangka

11 Juli 2024 - 13:52 WITA

blank

Oknum Pegawai Lapas Tarakan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Kalapas: Kita Terbuka!

9 Juli 2024 - 12:30 WITA

blank

Puluhan Aset Mewah Bernilai Milyaran Milik Gembong Narkoba Disita Polisi

4 Juli 2024 - 18:19 WITA

blank

Penyidik Kirim Beras Bulog Oplosan ke Laboratorium, Kemungkinan Tersangka Baru Masih Didalami

2 Juli 2024 - 07:02 WITA

blank
Trending di Daerah