TARAKAN – Lagi! peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil di gagalkan. Kali ini giliran Ditpolair Polda Kaltara dengan menangkap 2 karyawan JNE Cabang Tarakan dan Sebatik.
Keduanya tersebut, diduga terlibat penyelundupan kosmetik ilegal ke Kaltara.
Sebelumnya, dua Kepala Cabang Kantor Pos Indonesia kena ciduk oleh Reskrim Polres Tarakan dengan kasus yang sama.
Baca juga : KM Bunga Lia Tenggelam di Perairan Bunyu, 1 ABK Ditemukan Meninggal
Hal itu, disampaikan Direktur Polairud Polda Kaltara Kombespol. Bambang Wiriawan saat menggelar press release, Senin (13/3/23).
Bambang menjelaskan Jumat tanggal 24 Febuari 2023 sekira pukul 12.00 Wita, anggota Subdit Gakkum mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang berisikan kosmetik ilegal dari Sebatik tujuan Tarakan mengunakan speedboat yang akan sandar di pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan lalu melihat dan benar ada barang dari speedboat di naikan ke mobil jasa pengiriman JNE,” bebernya.
Baca juga : Kiriman Paket Ganja dan Sabu Dimusnahkan, BNNP Kaltara Buru Penerima
Selanjutnya, kata Dirpolairud, saat mobil berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merk Brilliant.
“Mobil tersebut di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Kaltara dengan cara di buka dan di Saksikan oleh Karyawan JNE berisikan kosmestik merk Briliant,” ujarnya.
Disebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan inisial AGH oknum karyawan JNE Tarakan dan R karyawan sub agen JNE Sebatik yaitu mengedarkan dan mengirimkan kosmetik ilegal dengan tidak menginput resi pengiriman.
Baca juga : Dua Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka Penyelundupan Kosmetik Ilegal
“Kami menemukan barang bukti berupa kosmetik ilegal merk Briliant sebanyak 9 koli yang tidak memiliki resi sementara dua koli lainnya tertempel resi,” terangnya.
Disebutkan, keduanya mendapat upah sebesar Rp 18.000 per kilo dari total 300 kg yang diamankan.
“Kami juga masih mengejar 1 orang lagi yang jadi DPO diduga agen besar di Sebatik berinisial S dan melarikan diri ke Tawau,” tutupnya.(**)