Menu

Mode Gelap

Kriminal · 19 Sep 2024

Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara


					Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara Perbesar

Bulungan – Upaya pengungkapan demi pengungkapan Narkoba gencar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dalam memerangi penyebaran barang terlarang tersebut di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu berhasil diungkap melalui penyelidikan mendalam.

Keberhasilan tersebut diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltara. Kamis (19/09/2024).

Pemusnahan barang bukti berasal dari “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / V / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 Mei 2024”, penggerebekan dilakukan di Jl. Poros Tanjung Selor Malinau. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan total keseluruhan berat Netto sebanyak 42,07 gram. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial F Anak Dari L dan S Anak Dari H. Barang bukti tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kab. Bulungan dan Nunukan.

Baca Juga :Bareskrim Ungkap TPPU Rp 2,1 Triliun HN 32 Diduga dari Bisnis Sabu Capai 7 Ton

Pengungkapan kedua berdasarkan “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 23 / VIII / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 10 Agustus 2024”. Penangkapan berlangsung di sebuah toko mebel yang berlokasi di Jl. Sungai Fatimah Kab. Nunukan. Dari tangan M dan MA Alias S, Polisi menyita 107,39 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di daerah setempat setelah dibeli dari pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), SDR. A, di Sungai Melayu, Malaysia.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Narkotika Asal Tawau

Para Tersangka dijerat dengan “Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Seluruh barang bukti sabu yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan telah dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan “149,46 (seratus empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Gram”. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan oleh Tersangka dan para tamu undangan yang hadir.

Proses hukum inilah yang menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara, diharapkan dengan adanya pengungkapan demi pengungkapan dapat membuat efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wakapolda Kaltara Pimpin Acara Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Polri TA. 2025

15 September 2025 - 20:30

Polresta Bulungan Amankan Turnamen Futsal PGRI, Juara 1 SMA Negeri 1 Tanjung Selor 

15 September 2025 - 18:10

Empat Personel Samapta Polresta Bulungan Patroli di Pasar Induk

15 September 2025 - 17:57

Kodim Tarakan Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Pembagian Sembako HUT TNI

15 September 2025 - 15:22

Personel Sat Samapta Polresta Bulungan Laksanakan Pendampingan PT PLN 

15 September 2025 - 13:57

​​Wakapolda Kaltara Lepas Kontingen Karate Polda Kaltara Yang Siap Berlaga di Piala Panglima TNI 2025

15 September 2025 - 11:20

Trending di Daerah